ppid
Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi
Berdasarkan UU 14/2008 & PERKI 1/2013
Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- 🧭 Keberatan ke Atasan PPID
Ajukan keberatan tertulis ke atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan muncul. Atasan PPID wajib menanggapi paling lambat 30 hari kerja sejak menerima keberatan. - 📨 Ajukan Sengketa ke Komisi Informasi (KI)
Jika tidak puas dengan jawaban atasan PPID atau tidak ada jawaban dalam 30 hari, ajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI paling lambat 14 hari kerja sejak menerima jawaban atasan PPID atau berakhirnya 30 hari tersebut. (EPPID) - ⏳ KI Mulai Menangani
KI harus mulai mengupayakan penyelesaian (mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi) paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima. Batas waktu keseluruhan proses di KI maksimal 100 hari kerja. - 🤝 Mediasi (pilihan para pihak)
- Target: selesai sekali pertemuan; bila perlu dapat dijadwalkan ulang.
- Jangka waktu mediasi 14 hari kerja, dapat diperpanjang satu kali 7 hari kerja bila disepakati para pihak.
- Jika tercapai kesepakatan, KI menetapkan Putusan Mediasi → final & mengikat. (EPPID)
- ⚖️ Ajudikasi Non-Litigasi (sidang KI)
Dilakukan bila mediasi gagal atau ada pihak yang menarik diri. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka (kecuali menyangkut informasi yang dikecualikan). Salinan putusan diberikan kepada para pihak paling lambat 3 hari kerja sejak dibacakan. (EPPID) - 🏛️ Upaya Lanjutan ke Pengadilan (opsional)
Pihak yang tidak menerima putusan KI dapat menggugat ke pengadilan paling lambat 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan:- PTUN bila yang digugat Badan Publik negara.
- Pengadilan Negeri bila yang digugat bukan Badan Publik negara.
Tersedia upaya kasasi ke MA dalam 14 hari sejak putusan pengadilan.
⏱️ Ringkasan Batas Waktu Penting
- Keberatan ke atasan PPID: ≤ 30 hari kerja. Tanggapan atasan PPID: ≤ 30 hari kerja.
- Ajukan sengketa ke KI: ≤ 14 hari kerja setelah jawaban atasan PPID/berakhirnya 30 hari. (EPPID)
- KI mulai proses: ≤ 14 hari kerja dari diterimanya permohonan. Proses KI tuntas ≤ 100 hari kerja.
- Mediasi: 14 hari kerja (+ 7 hari bila disepakati). (EPPID)
- Salinan putusan KI: ≤ 3 hari kerja setelah dibacakan. (EPPID)
- Gugatan ke pengadilan: ≤ 14 hari kerja dari diterima putusan KI. Kasasi: ≤ 14 hari dari putusan pengadilan.
🧾 Dokumen yang Umumnya Diminta saat Mengajukan ke KI
- Identitas Pemohon/kuasa.
- Bukti permohonan informasi & bukti pengajuan keberatan ke atasan PPID/tanda terima.
- Surat kuasa (jika dikuasakan). (Jika permohonan/keberatan tidak dilayani semestinya, KI tetap dapat meregistrasi dengan penjelasan tertulis.) (EPPID)
adm.yusuf_