CCTV
PENGADILAN AGAMA BATANG TEMPO DOELOE - Pengadilan Agama Batang
Artikel

PENGADILAN AGAMA BATANG TEMPO DOELOE

PENGADILAN AGAMA BATANG TEMPO DOELOE

Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Batang dulunya merupakan wilayah dari Kabupaten Pekalongan maka pada saat itu bagi masyarakat pencari keadilan yang memerlukan penyelesaian melalui Pengadilan Agama, adalah datang ke Pengadilan Agama Pekalongan. Namun sejak terbentuknya daerah tingkat II Kabupaten Batang berdasarkan UU No. 9 tahun 1965, maka sangat diperlukan adanya Pengadilan Agama di Batang.

Setelah terbentuknya Kabupaten Batang dan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI, N0.90 tahun 1967 tanggal 2 Agustus 1967 tentang Pembentukan Kantor Cabang Pengadilan Agama Batang, maka Bapak K.H. Mohammad Sowwam selaku Kepala Jawatan Peradilan Agama Propinsi Jawa Tengah di Semarang mengadakan orientasi ke daerah Kabupaten Pekalongan dalam rangka mencari calon yang pantas menduduki jabatan sebagai ketua di Pengadilan Agama Batang. Setelah mendapat gambaran calon-calon yang diambil dari kepala-kepala KUA Kecamatan dan ada 3 orang calon, masing-masing adalah :

Sedangkan dari Bapak-Bapak Alim Ulama lainnya ditawari tidak bersedia, pada akhirnya atas bantuan sidang Syuriah Nahdlatul Ulama Kabupaten Batang menyetujui bahwa sdr. K.H. Maksum agar menerima kaputusan sidang syuriah tersebut untuk menjadi Ketua Pengadilan Agama Batang, oleh karena K. Mohasan dan K. Chumaidi ditawari untuk menjadi Ketua Pengadilan Agama Batang beliau semuanya menolak.

Dengan keluarnya surat Kepala Kantor Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Batang tanggal 12 Juni 1968 Nomor 230/DI/EI/2/1968 perihal undangan peresmian Pengadilan Agama Kabupaten Batang pada hari Sabtu 22 Juni 1968 pukul 09.00 WIB di Pendopo Asistenan Batang, secara resmi Ketua Pengadilan Agama Batang dilantik dengan disertai pelaksanaan sumpah jabatan oleh Bapak K.H. Moh.Sowwam (Kepala Jawatan Peradilan Agama Propinsi Jawa Tengah) disetai Bapak Asnawi dan Bapak Sungkono.

Setelah dilantik Ketua Pengadilan Agama Batang (K.H. Maksum) juga langsung menerima penyerahan wilayah (daerah yurisdiksi) Pengadilan Agama Batang dari Ketua Pengadilan Agama Pekalongan (Bapak K.H. Mohammad Nur) dan sesaat setelah melantik, dalam pidato pelantikan yang disampaikan Bapak K.H. Moh. Sofwam, beliau langsung membekali Ketua Pengadilan Agama Batang yang baru dilantik berupa:

– 1 (satu) buah palu ukir jepara.

– 1 (satu) buah taplak meja hijau

– 1(satu) buah mesin tulis tua.

Untuk melaksanakan tugas/sidang Pengadilan Agama hanya dengan bekal itulah beliau memulai bekerja dengan sungguh-sungguh dan ikhlas.

Adapun kantor, peralatan kantor dan sarana-sarana lainnya belum ada, tenaga personil baru seorang Ketua dan Panitera. Meskipun demikian keadaannya, Pengadilan Agama Batang mulai bekerja, waktu itu sementara masih bertempat di rumah sdr. Siti Rohmah, desa Kauman, Jalan Jenderal Ahmad Yani Batang dengan hanya berbekalkan palu ukir, taplak meja hijau dan mesin ketik. Adapun mengenai meja dan kursi masih pinjam kepada tuan rumah sampai bulan September 1968, namun belum genap empat bulan , tepatnya pada bulan Agustus 1968 pindah ke rumah sdr. Machaly (Sekretaris Kantor Departemen Agama Kabupaten Batang) selama 1 tahun dan pindah lagi ke rumah Ny Qomariah di desa Proyonanggan Batang sampai bulan Pebruari 1970. Pada bulan Maret 1970 pindah ke rumah sdr. Solichin desa Kauman Batang yang mendapat pinjaman meja, kursi, bangku dan lemari serta mendapatkan tambahan 1 orang pegawai sampai pada bulan April 1971. Pada bulan Mei 1971 pindah ke rumah Ibu Sarkumi desa Kauman Batang, jalan Ahmad Yani sampai bulan Juni 1972, dan pada bulan juli 1972 pindah lagi ke rumah Ibu Umi Salamah desa Kauman Batang, pada saat itu di samping mendapat pinjaman kursi dan meja, Pengadilan Agama juga sudah mulai dapat membeli meja, kursi dan lemari, serta mendapatkan tambahan 2 orang pegawai.

Kemudian pada tanggal 1 Desember 1976 pindah lagi ke jalan Gajah Mada No. 1210 Batang mengontrak di rumah Bapak Raden Partodijoyo bin Suleman dengan biaya kontrak sebesar Rp 200.000,- selama dua tahun, karena rumahnya cukup besar yaitu ada 7 ruang kamar, bahkan pada saat itu mulai menunjukkan adanya kemajuan, terbukti dengan banyaknya alat-alat kantor yang mampu dibelinya seperti mesin tulis, mebeuleir dan lain-lainnya. Dalam hal penanganan perkara terjadi peningkatan jumlah perkara yang ditanganinya, semenjak berlaku Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dari penanganan perkara yang hanya berkisar 7 perkara menjadi rata-rata 100 perkara pada waktu tahun 1976 s/d tahun 1978.

Dari banyaknya perkara yang harus ditangani mengakibatkan terlupakannya kewajiban Pengadilan Agama Batang terhadap kewajibannya untuk memperpanjang sewa kontrak rumah (kantor) yang berbuntut pada teguran dari yang mempunyai rumah dan berkelanjutan pada kesepakatan dari tuan rumah yang memberikan 2 (dua) alternatif untuk membeli rumah atau meninggalkannya. Pengadilan Agama Batang kemudian menghubungi Pengadilan Tinggi Agama di Surakarta, namun Pengadilan Tinggi Agama (PTA) hanya memberi saran supaya menghubungi langsung kepada Direktur Peradilan Agama Jakarta dan usaha ini menghasilkan dana sebesar Rp 4.500.000,- dan langsung digunakan untuk membeli tanah dan sebuah gedung di jalan Gajah Mada No. 1210 Batang dengan luas areal tanah 1280 m2.

Pada tahun 1975 tepatnya ketika ada Penataran Panitera Pengadilan Agama dan Pegawai Pencatat Nikah, diumumkan tentang rencana akan dibangunnya balai sidang Pengadilan Agama Batang oleh Bapak H.A Wasit Aulawi M.A. dan Bapak Mochtar Zarkasi S.H. akan tetapi pelaksanaannya baru terwujud pada tahun 1979. Jadi sejak tahun 1979 Pengadilan Agama Batang telah mempunyai Gedung Balai sidang yang wajar dan ditambah bangunan gedung lama yang terletak di atas tanah seluas 1280 m2 di jalan Gajah Mada No. 1210 Batang.

Back to top button
Survey