CCTV
Layanan Hukum

Penerima Jasa Posbakum

Penerima Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Batang menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014.

👥 Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan?

Layanan ini ditujukan bagi setiap orang atau kelompok yang:

  • Tidak mampu secara ekonomi untuk menanggung biaya layanan hukum.
  • Tidak memiliki akses yang memadai terhadap informasi dan konsultasi hukum.
  • Membutuhkan layanan berupa informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum.

📄 Syarat Dokumen (Bukti Tidak Mampu)

Untuk mendapatkan layanan, Anda harus membuktikan ketidakmampuan ekonomi dengan melampirkan salah satu dari dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    • Dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang menyatakan Anda tidak mampu membayar biaya perkara.
  2. Kartu Jaminan Sosial Pemerintah
    • Kartu Keluarga Miskin (KKM)
    • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
    • Kartu Beras Miskin (Raskin)
    • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    • Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
    • Atau dokumen resmi lain yang menunjukkan status sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu
    • Dapat dibuat jika Anda tidak memiliki dokumen pada poin 1 dan 2. Surat ini harus ditandatangani oleh Anda dan disetujui oleh Petugas Posbakum.

⚖️ Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan

Layanan Posbakum dapat diakses oleh pihak yang akan atau telah bertindak sebagai:

  • Penggugat / Pemohon
  • Tergugat / Termohon
  • Terdakwa
  • Saksi

adm.yusuf_

Back to top button
Survey