Pedoman Pengawasan
Pedoman Sistem Pengawasan
Panduan ini menjelaskan dasar, tujuan, prinsip, dan mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama Batang untuk menjamin akuntabilitas dan kualitas pelayanan peradilan.
âšī¸ A. Pengertian Pengawasan
Pengawasan adalah proses penjagaan dan pengarahan yang dilakukan secara sungguh-sungguh agar objek yang diawasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Keputusan MenPAN No. 19/1996, pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan yang ditetapkan.
đ B. Dasar Hukum Pengawasan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
đ C. Jenis Pengawasan
Pengawasan di lingkungan peradilan merupakan Pengawasan Internal yang terbagi menjadi dua jenis:
- Pengawasan Melekat: Pengendalian berkelanjutan yang dilakukan atasan langsung kepada bawahan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja.
- Pengawasan Rutin/Reguler: Pemeriksaan rutin yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan MA, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama.
đ¯ D. Maksud, Tujuan, dan Fungsi Pengawasan
- Maksud Pengawasan
- Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan peradilan sesuai rencana dan peraturan.
- Mendapatkan umpan balik untuk perbaikan kebijakan.
- Mencegah terjadinya penyimpangan dan mal-administrasi.
- Menilai kinerja lembaga dan aparat.
- Tujuan Pengawasan
- Mengetahui kenyataan di lapangan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan.
- Fungsi Pengawasan
- Menjaga pelaksanaan tugas agar sesuai rencana.
- Mengendalikan administrasi peradilan agar tertib.
- Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik (putusan berkualitas, penyelesaian cepat, biaya murah).
â E. Prinsip-Prinsip Pengawasan
- Independensi: Dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga.
- Objektivitas: Berdasarkan kriteria yang jelas seperti hukum acara, peraturan, dan kode etik.
- Kompetensi: Dilakukan oleh aparat yang berwenang dengan tugas yang jelas.
- Formalistik: Berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
- Koordinasi & Sinkronisasi: Melibatkan pihak terkait untuk menghindari tumpang tindih.
- Efisien, Efektif, dan Ekonomis: Cepat, biaya ringan, dan hasil maksimal.
đ F. Ruang Lingkup Pengawasan
Objek pemeriksaan pengawasan mencakup area sebagai berikut:
- Manajemen Peradilan:
- Program kerja, pencapaian target, evaluasi, dan identifikasi kendala.
- Administrasi Perkara:
- Prosedur penerimaan perkara, banding, kasasi, dan PK.
- Pengelolaan keuangan perkara, pemberkasan, dan kearsipan.
- Administrasi Persidangan:
- Sistem pembagian perkara (penunjukan majelis hakim).
- Ketepatan waktu penyelesaian dan minutasi perkara.
- Pelaksanaan putusan (eksekusi).
- Administrasi Umum:
- Kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, dan tata persuratan.
- Kinerja Pelayanan Publik:
- Tingkat ketertiban, kedisiplinan, kebersihan, dan kecepatan penanganan perkara.
- Tingkat pengaduan dari masyarakat.
âī¸ G. Tahapan Pelaksanaan Pengawasan
- Pertemuan Awal: Melakukan pertemuan dengan objek yang akan diperiksa.
- Analisis Data: Mempelajari data dan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan.
- Evaluasi Sistem: Menilai sistem pengendalian internal dan manajemen.
- Pengujian Lapangan: Memvalidasi keabsahan dan keakuratan data.
- Pembuatan Lembar Temuan: Menuangkan semua temuan (kondisi, kriteria, akibat, sebab) dan tanggapan objek pemeriksaan.
- Kontrak Kinerja: Jika diperlukan perbaikan jangka panjang, objek pengawasan menandatangani kontrak kinerja sebagai komitmen perbaikan.
đ° H. Pengawasan Keuangan
- Current Audit: Pemeriksaan pengelolaan APBN dan dana pihak ketiga yang sedang berjalan.
- Post Audit: Pemeriksaan dan tinjauan (review) atas laporan realisasi APBN dan neraca keuangan.
đ I. Pelaporan dan Tindak Lanjut
- Pelaporan: Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan tertulis yang sistematis.
- Rekomendasi: Berisi usulan atau saran perbaikan, seperti pembetulan kesalahan, penyempurnaan sistem, hingga usulan penjatuhan hukuman disiplin.
-
Tindak Lanjut: Pelaksanaan dari rekomendasi yang telah diberikan, dilakukan oleh pejabat atau unit kerja yang berwenang untuk melakukan perbaikan.
adm.yusuf_