CCTV
Pedoman Pengawasan - Pengadilan Agama Batang
E-Doc

Pedoman Pengawasan

Pedoman Sistem Pengawasan

Panduan ini menjelaskan dasar, tujuan, prinsip, dan mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama Batang untuk menjamin akuntabilitas dan kualitas pelayanan peradilan.


â„šī¸ A. Pengertian Pengawasan

Pengawasan adalah proses penjagaan dan pengarahan yang dilakukan secara sungguh-sungguh agar objek yang diawasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Keputusan MenPAN No. 19/1996, pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan yang ditetapkan.


📜 B. Dasar Hukum Pengawasan

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  • Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

🔍 C. Jenis Pengawasan

Pengawasan di lingkungan peradilan merupakan Pengawasan Internal yang terbagi menjadi dua jenis:

  • Pengawasan Melekat: Pengendalian berkelanjutan yang dilakukan atasan langsung kepada bawahan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja.
  • Pengawasan Rutin/Reguler: Pemeriksaan rutin yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan MA, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama.

đŸŽ¯ D. Maksud, Tujuan, dan Fungsi Pengawasan

  • Maksud Pengawasan
    • Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan peradilan sesuai rencana dan peraturan.
    • Mendapatkan umpan balik untuk perbaikan kebijakan.
    • Mencegah terjadinya penyimpangan dan mal-administrasi.
    • Menilai kinerja lembaga dan aparat.
  • Tujuan Pengawasan
    • Mengetahui kenyataan di lapangan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan.
  • Fungsi Pengawasan
    • Menjaga pelaksanaan tugas agar sesuai rencana.
    • Mengendalikan administrasi peradilan agar tertib.
    • Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik (putusan berkualitas, penyelesaian cepat, biaya murah).

✅ E. Prinsip-Prinsip Pengawasan

  • Independensi: Dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga.
  • Objektivitas: Berdasarkan kriteria yang jelas seperti hukum acara, peraturan, dan kode etik.
  • Kompetensi: Dilakukan oleh aparat yang berwenang dengan tugas yang jelas.
  • Formalistik: Berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
  • Koordinasi & Sinkronisasi: Melibatkan pihak terkait untuk menghindari tumpang tindih.
  • Efisien, Efektif, dan Ekonomis: Cepat, biaya ringan, dan hasil maksimal.

🌐 F. Ruang Lingkup Pengawasan

Objek pemeriksaan pengawasan mencakup area sebagai berikut:

  1. Manajemen Peradilan:
    • Program kerja, pencapaian target, evaluasi, dan identifikasi kendala.
  2. Administrasi Perkara:
    • Prosedur penerimaan perkara, banding, kasasi, dan PK.
    • Pengelolaan keuangan perkara, pemberkasan, dan kearsipan.
  3. Administrasi Persidangan:
    • Sistem pembagian perkara (penunjukan majelis hakim).
    • Ketepatan waktu penyelesaian dan minutasi perkara.
    • Pelaksanaan putusan (eksekusi).
  4. Administrasi Umum:
    • Kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, dan tata persuratan.
  5. Kinerja Pelayanan Publik:
    • Tingkat ketertiban, kedisiplinan, kebersihan, dan kecepatan penanganan perkara.
    • Tingkat pengaduan dari masyarakat.

âš™ī¸ G. Tahapan Pelaksanaan Pengawasan

  1. Pertemuan Awal: Melakukan pertemuan dengan objek yang akan diperiksa.
  2. Analisis Data: Mempelajari data dan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan.
  3. Evaluasi Sistem: Menilai sistem pengendalian internal dan manajemen.
  4. Pengujian Lapangan: Memvalidasi keabsahan dan keakuratan data.
  5. Pembuatan Lembar Temuan: Menuangkan semua temuan (kondisi, kriteria, akibat, sebab) dan tanggapan objek pemeriksaan.
  6. Kontrak Kinerja: Jika diperlukan perbaikan jangka panjang, objek pengawasan menandatangani kontrak kinerja sebagai komitmen perbaikan.

💰 H. Pengawasan Keuangan

  • Current Audit: Pemeriksaan pengelolaan APBN dan dana pihak ketiga yang sedang berjalan.
  • Post Audit: Pemeriksaan dan tinjauan (review) atas laporan realisasi APBN dan neraca keuangan.

📈 I. Pelaporan dan Tindak Lanjut

  • Pelaporan: Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan tertulis yang sistematis.
  • Rekomendasi: Berisi usulan atau saran perbaikan, seperti pembetulan kesalahan, penyempurnaan sistem, hingga usulan penjatuhan hukuman disiplin.
  • Tindak Lanjut: Pelaksanaan dari rekomendasi yang telah diberikan, dilakukan oleh pejabat atau unit kerja yang berwenang untuk melakukan perbaikan.

adm.yusuf_

Baca Juga
Close
Back to top button
Survey