PA BATANG LAKSANAKAN EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN DI DESA YOSOREJO, GRINGSING
BATANG β Pengadilan Agama Batang sukses melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan pada Rabu, 26 Februari 2025, sesuai dengan perkara Nomor: 2/Pdt.G/Eks/2023/PA.Btg yang berlokasi di Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag., selaku Panitera Pengadilan Agama Batang, yang didampingi oleh Panitera Muda Hukum, Juru Sita, serta Juru Sita Pengganti. Sebagai saksi dalam eksekusi ini adalah Fajar Fathonah, S.H.I. dan Rohman.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, tim dari Pengadilan Agama Batang telah memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan koordinasi yang baik antara tim eksekusi dan pihak terkait, proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.
Dengan adanya eksekusi ini, PA Batang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Diharapkan pelaksanaan eksekusi ini dapat menjadi contoh bahwa setiap putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap yang harus ditaati oleh semua pihak.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
π Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B Batang, Jawa Tengah
π Telepon: (0285) 391169
π² Whatsapp: 0895 2634 6757
π§ Email: pa.batang@yahoo.co.id
π Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilag
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang