PA BATANG DEKATKAN LAYANAN HUKUM KE WARGA! SIDANG KELILING DI LIMPUNG DISAMBUT ANTUSIAS
BATANG – Jumat, 9 Mei 2025, Pengadilan Agama Batang kembali menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung dan Layanan Keliling, kali ini bertempat di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen PA Batang dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang secara geografis jauh dari kantor pengadilan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Zubaidi, S.H., didampingi dua orang Hakim Anggota, serta satu Panitera Pengganti, Juru Sita, dan tim administrasi yang terdiri dari Kasir dan Petugas Informasi Layanan Keliling, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai satu tim yang solid melayani masyarakat.
Antusiasme warga terlihat tinggi. Para pihak yang dijadwalkan bersidang hadir tepat waktu, dan masyarakat umum juga memanfaatkan momen ini untuk mengambil akta cerai, menanyakan informasi perkara, dan berkonsultasi langsung dengan petugas layanan keliling. Seluruh layanan berjalan tertib dan efisien.
Kegiatan ini tidak hanya mempermudah akses masyarakat terhadap proses peradilan, namun juga membantu mengurangi beban biaya dan waktu tempuh masyarakat dari wilayah seperti Limpung, Reban, dan Bawang yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh ke kantor PA Batang.
“Dengan adanya sidang keliling ini, kami berharap warga merasa lebih dekat dengan pelayanan peradilan dan tidak ada lagi hambatan jarak atau biaya yang menghalangi mereka dalam mencari keadilan,” ujar salah satu petugas.
Kegiatan Sidang di Luar Gedung dan Layanan Keliling ini berjalan lancar, tertib, dan penuh manfaat, serta menjadi bagian dari misi besar Pengadilan Agama Batang dalam meningkatkan pelayanan prima berbasis aksesibilitas dan empati.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0895 2634 6757
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#sidangkeliling
#pengadilanberinovasi
#layananhukum
#humasmahkamahagung
#badilag
#ptasemarang
#akseskeadilan