PA BATANG DAN PN BATANG TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJASAMA KESETARAAN PANJAR BIAYA PERKARA RADIUS
Senin, 2 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Batang, Y.M. Ikin S.Ag., bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batang, YM. Wasis Priyanto, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera dan perwakilan Panitera Muda masing-masing, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai kesetaraan panjar biaya perkara radius antara Pengadilan Negeri Batang dan Pengadilan Agama Batang.
PKS ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas dalam penyelesaian perkara serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Perjanjian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua PN Batang dan PA Batang dengan Nomor: 123/KPN.W12-U33/HK2.6/XI/2024 serta Nomor: 804/KPA.W11-A12/SK. HK2.6/XI/2024 yang mengatur tentang Penetapan Radius Wilayah dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan Perkara pada kedua pengadilan tersebut.
Dengan berlakunya Surat Keputusan Bersama ini, yang merupakan pembaharuan dari keputusan sebelumnya, diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait informasi biaya perkara dan radius wilayah. Selain itu, diharapkan bahwa kerjasama ini dapat menyamakan persepsi serta mempererat tali silaturrahim sebagai lembaga yang berada di bawah satu atap, yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B Batang Jawa Tengah
Telepon: (0285) 391169
Whatsapp: 0895 2634 6757
Email: pa.batang@yahoo.co.id
Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilag
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang