CCTV
Mekanisme Pengaduan - Pengadilan Agama Batang
Layanan Publik

Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Batang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Batang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Batang

A. Secara lisan
  1. Melalui telepon (0285) 391169 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Batang
B. Secara tertulis
  1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Batang,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

Fax. (0285) 391503,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan KH Ahmad Dahlan No.62 B Batang Kec Kauman, Kab Batang Jawa Tengah. Melalui e-mail: pa.batang@yahoo.co.id atau 

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Batang

1. Pengadilan Agama Batang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Batang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Batang  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Batang  hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Check Also
Close
Back to top button
Survey