“MAU GANTI NAMA DI BUKU NIKAH? BEGINI PROSESNYA MENURUT PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024”
Oleh: Hj. Lia Auliyah, S.HI.,M.H[1]
A. PENDAHULUAN
Dalam rangka tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam, maka pencatatan pernikahan menjadi sangatlah penting. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan yang dituangkan dalam Akta Nikah.
Akta Nikah adalah akta autentik, yang merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Sehingga dengan memiliki kekuatan yang sempurna dan mengikat, isi dari Akta Nikah tersebut haruslah memuat identitas atau keterangan yang benar.
Namun pada kenyataannya masih terdapat kesalahan dalam penulisan biodata dalam akta nikah, baik kesalahan itu dilakukan secara langsung atau tidak langsung oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), ataupun kesalahan itu karena para pihak itu sendiri yang memberikan data yang tidak valid kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN), baik data tentang nama suami, istri, atau orang tua, tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat, sehingga masih banyak masyarakat atau para pihak yang belum memahami bagaimana cara memperbaikinya.
Perubahan nama dalam Akta Nikah merupakan isu penting yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan di Indonesia dikaitkan dengan kewenangan Pengadilan Agama, tulisan ini akan membahas 2 (dua) rumusan masalah utama yaitu:
- Bagaimana kompetensi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara perubahan nama dalam akta nikah?
- Bagaimana prosedur pengajuan perubahan nama dalam akta nikah?
B. PEMBAHASAN
- Kompetensi Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Perkara Perubahan Nama dalam Akta Nikah
Pengadilan Agama memiliki kompetensi absolut dalam menangani perkara-perkara dibidang perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang:
- Perkawinan
- Kewarisan
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- Ekonomi syariah
Sedangkan terkait dengan perubahan identitas dalam Akta Nikah, merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Pasal 38 Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan menegaskan bahwa :
- Perubahan nama suami atau istri pada Akta Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.
- Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perubahan nama merupakan kewenangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan, namun Peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, oleh karenanya peraturan tersebut telah diganti, yang kemudian lahirlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, merujuk pada Pasal 46 dalam aturan tersebut telah memberikan kewenangan kembali kepada Pengadilan Agama dalam menangani perkara perubahan nama dalam Akta Nikah.
Setelah kurang dari 3 (tiga) bulan di berlakukan, demi tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam, PMA Nomor 22 Tahun 2024 tersebut kembali diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yakni dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024 oleh Menteri Agama.
Perubahan nama dalam Akta Nikah termasuk dalam ranah perkawinan, sehingga, PMA Nomor 30 Tahun 2024 khusus perubahan nama dalam Akta Nikah sebagaimana Pasal 46 aturan tersebut tidak mengalami perubahan dengan aturan yang sebelumnya. Oleh karenanya, permohonan perubahan nama pada Akta Nikah berdasarkan Pasal 1 ayat 15 jo Pasal 46 PMA Nomor 30 Tahun 2024 menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan para pihak yang hendak merubah nama dalam Akta Nikah agar mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk mendapatkan penetapan atau putusan yang sah secara hukum.
- Prosedur Pengajuan Perubahan Nama dalam Akta Nikah
Prosedur pengajuan perubahan nama dalam buku nikah secara umum sama dengan prosedur pengajuan perkara lainnya yang berlaku di Pengadilan Agama, diantaranya sebagai berikut:
a. Pengajuan Gugatan/Permohonan ke Pengadilan Agama
-
- Pemohon mengajukan gugatan/permohonan ke Pengadilan Agama yang berwenang.
- Pengajuan gugatan/Permohonan Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan, sehingga gugatan/permohonan bersifat contentious, dengan mendudukkan pihak yang namanya diganti sebagai Pemohon I dan pasangan dari pihak yang diganti namanya sebagai Pemohon II, dan Kepala KUA sebagai Termohon. Namun jika pasangan tidak memungkinkan untuk dijadikan Pemohon II karena suatu hal (adanya pertengkaran rumah tangga) yang tidak mungkin untuk dijadikan sebagai Pemohon II, maka pasangan didudukkan menjadi pihak lawan yakni sebagai Termohon I, dan Kepala KUA sebagai Termohon II.
- Pengajuan Permohonan Perubahan nama suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia didasarkan pada penetapan pengadilan, sehingga perkaranya bersifat voluntair, dengan hanya mendudukkan suami istri tersebut yang ada dalam buku nikah sebagai Pemohon I dan Pemohon II, tanpa adanya pihak lawan.
- Membuat surat permohonan, dalam hal membuat surat permohonan, Pengadilan Agama pada umumnya telah menyediakan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) untuk melayani pembuatan surat gugatan/Permohonan dan layanan lainnya sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tanpa dipungut biaya.
- Permohonan harus memuat alasan perubahan nama dan persyaratan formil lainya surat permohonan serta dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Buku Nikah
- Membayar biaya perkara.
- Mengikuti proses persidangan
b. Persidangan dan Putusan/Penetapan Pengadilan
Pengadilan Agama akan memeriksa permohonan dan dokumen yang dilampirkan. Pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan mengenai perubahan nama tersebut.
c. Pencatatan Perubahan Nama oleh KUA
Berdasarkan penetapan/putusan pengadilan, pemohon mengajukan permohonan perubahan nama ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang menerbitkan buku nikah. KUA akan mencatat perubahan nama tersebut dan menerbitkan buku nikah dengan nama yang telah diperbarui. Prosedur ini memastikan bahwa perubahan nama dalam buku nikah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
C. KESIMPULAN
Dari uraian-uraian yang telah dipaparkan dalam pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Pengadilan Agama memiliki kompetensi dalam menangani perubahan nama dalam Akta Nikah, baik karena kesalahan administrasi maupun perubahan identitas resmi.
- Prosedur perubahan nama dalam buku nikah harus melalui permohonan ke Pengadilan Agama dengan melampirkan dokumen pendukung (Akta Kelahiran), menjalani sidang, dan mendapatkan putusan atau penetapan sebelum perubahan resmi dilakukan oleh Kantor Urusan Agama.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
[1] Wakil Ketua Pengadilan Agama Batang