MAJELIS HAKIM PTA SEMARANG BACA PUTUSAN BANDING SENGKETA HIBAH SECARA VIRTUAL
BATANG, Rabu, 22 Januari 2025 – Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang secara virtual membacakan putusan banding Perkara Nomor: 1/Pdt.G/2025/PTA.Smg yang merupakan lanjutan dari sengketa hibah yang sebelumnya diputuskan di Pengadilan Agama Batang dengan Nomor Perkara: 1058/Pdt.G/2024/PA.Btg. Pembacaan putusan dilakukan melalui saluran virtual dengan siaran live streaming, yang memungkinkan akses terbuka dan efisien bagi para pihak terkait.
Langkah pembacaan putusan secara virtual ini diambil untuk menjaga prinsip keterbukaan publik serta mengoptimalkan efisiensi waktu, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Dengan penggunaan teknologi ini, proses pengadilan menjadi lebih transparan dan dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan tanpa harus terbatas oleh jarak dan waktu.
Perkara sengketa hibah ini diajukan ke Pengadilan Agama Batang, dan setelah diputuskan, salah satu pihak yang merasa keberatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Dengan keluarnya putusan banding ini, pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan teknologi dalam sistem peradilan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal keterbukaan dan aksesibilitas bagi masyarakat.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B Batang Jawa Tengah
Telepon: (0285) 391169
Whatsapp: 0895 2634 6757
Email: pa.batang@yahoo.co.id
Website: pa-batang.go.id
#PABatangMANTAP
#ptasemarang
#mahkamahagungri
#humasmahkamahagung