CCTV
Layanan Bantuan Hukum - Pengadilan Agama Batang
Kepaniteraan

Layanan Bantuan Hukum

Layanan Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.

Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Posbakum  berjalan sejak 2018, mendapatkan anggaran dari Mahkamah Agung untuk mengelola Posbakum.

Pengadilan Agama Batang bekerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Walisonngo Semarang untuk membentuk Posbakum karena Posbakum merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi  dalam hal pengabdian kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Posbakum akan ditangani oleh  Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Islam  yang saat ini telah berbadan hukum.

Pada tanggal 17 Maret 2018 telah dilaksanakan penandatanganan MoU, Kontrak kerja antara Pengadilan Agama Batang dengan LKBHI Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Walisongo Semarang dan penandatanganan surat perintah untuk memulai pekerjaan Petugas Posbakum dari LKBHI Fakultas Syariah dan Ekonomi  IAIN Walisongo Semarang.

Check Also
Close
Back to top button
Survey