CCTV
KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) SEBAGAI SUMBER HUKUM MATERIIL HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA - Pengadilan Agama Batang
Artikel

KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) SEBAGAI SUMBER HUKUM MATERIIL HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)

Sebagai Sumber Hukum Materiil Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia

Oleh : Linda Hanafiyah (Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan Pengadilan Agama Batang)

Abstrak

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah sebuah aturan hukum yang mengatur semua aspek kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. KHES mencakup berbagai topik seperti perbankan syariah, lembaga keuangan non-bank, pasar modal syariah, asuransi syariah, perdagangan dan investasi syariah, serta pengelolaan zakat dan wakaf. Tujuan dari KHES adalah untuk menciptakan sebuah sistem ekonomi yang adil, berkeadilan, dan berkelanjutan, yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, KHES sangat penting bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, yang semakin berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara singkat mengenai KHES termasuk sejarah, kedudukan, pokok materi dan harmonisasi KHES.

Kata Kunci : KHES, Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum

Abstract

The Compilation of Shariah Economic Law (KHES) is a legal regulation that governs all aspects of economic activities based on Shariah principles. KHES covers various topics such as Islamic banking, non-bank financial institutions, Shariah capital markets, Islamic insurance, Shariah trading and investment, as well as zakat and waqf management. The purpose of KHES is to create a fair, just, and sustainable economic system that covers all aspects of community life. Therefore, KHES is very important for the development of Shariah economy in Indonesia, which has grown rapidly in recent years. In this article, we will briefly explain about KHES, including its history, position, main material, and harmonization of KHES.

Keyword: KHES, Syrai’ah, Syari’ah Economic, Law


Untuk artikel lebih lanjut bisa klik file dibawah ini

Download File

Back to top button
Survey