CCTV
KEBIJAKAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG TENTANG PENGAMBILAN PRODUK - Pengadilan Agama Batang
Pengumuman

KEBIJAKAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG TENTANG PENGAMBILAN PRODUK

KEBIJAKAN KETUA PA BATANG TENTANG PENGAMBILAN PRODUK

Batang : Berdasarkan Kebijakan Ketua Pengadilan Agama Batang Nomor : 3086/KPA.W11-A12/HK2.6/XII/2023 tentang Pengambilan Produk Pengadilan Agama Batang

Dalam rangka melindungi kepentingan, hak-hak para pencari keadilan dan
keamanan serta peningkatan pelayanan di Pengadilan Agama Batang, maka
pengambilan produk Pengadilan Agama Batang, yaitu Akta Cerai, salinan Putusan,
salinan Penetapan dan Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai yang hilang atau
rusak, hanya bisa dilakukan oleh :
1. Para pihak yang bersangkutan;
2. Keluarga para pihak, apabila para pihak yang bersangkutan berhalangan, dapat
mewakilkan kepada keluarga (Bapak, Ibu dan anak) dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Surat kuasa bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa /Lurah setempat;
b. Fotokopi KTP yang bersangkutan (Pemberi Kuasa) dan Penerima Kuasa,
dengah menunjukkan aslinya;
c. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang setempat yang menerangkan
hubungan keluarga antara yang bersangkutan (Pemberi Kuasa) dengan
Keluarga (Penerima Kuasa);
3. Penerima Kuasa Khusus dengan klausul pengambilan Akta Cerai, salinan
putusan/salinan penetapan yang diberikan dari awal pendaftaran perkara
tersebut.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. 

DOKUMEN Ω

By : Tim IT_P@Btg

 

Back to top button
Survey