Pengumuman
KEBIJAKAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG TENTANG PENGAMBILAN PRODUK
📜 Kebijakan Pengambilan Produk di Pengadilan Agama Batang
(Berdasarkan Kebijakan Ketua Pengadilan Agama Batang Nomor: 3086/KPA.W11-A12/HK2.6/XII/2023)
Dalam rangka melindungi kepentingan dan hak-hak para pencari keadilan, serta meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan, Pengadilan Agama Batang menetapkan tata cara pengambilan produk pengadilan sebagai berikut:
Pihak yang Berhak Mengambil Produk Pengadilan
Produk pengadilan seperti Akta Cerai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan, dan Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai hanya dapat diambil oleh:
1. Pihak yang Bersangkutan Langsung
- Para pihak yang namanya tercantum dalam perkara tersebut (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon).
2. Keluarga Inti (dengan Surat Kuasa)
- Apabila pihak yang bersangkutan berhalangan, pengambilan dapat diwakilkan kepada keluarga inti yang meliputi Bapak, Ibu, atau Anak kandung, dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
- a. Menyerahkan Surat Kuasa asli bermeterai cukup yang telah ditandatangani para pihak dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
- b. Memperlihatkan KTP asli penerima kuasa serta menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- c. Menyerahkan Surat Keterangan asli dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan secara jelas hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
3. Penerima Kuasa Khusus (Advokat/Pengacara)
- Kuasa Hukum yang surat kuasanya telah didaftarkan sejak awal proses perkara dan di dalamnya secara eksplisit mencantumkan klausul kewenangan untuk mengambil produk-produk pengadilan atas nama kliennya.
Untuk informasi lebih detail, silakan merujuk pada dokumen kebijakan resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Batang.