CCTV
Artikel

ISLAMIC FAMILY LAW REFORM : PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PERADILAN AGAMA

ISLAMIC FAMILY LAW REFORM : PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PERADILAN AGAMA

Muhammad Ubayyu Rikza
(Hakim Pengadilan Agama Batang)

ABSTRAK

Maraknya fenomena perceraian di Indonesia menimbulkan efek kepada perempuan dan anak, sehingga menempatkan keduanya dalam posisi yang sangat rentan, baik dalam keluarga maupun dalam kehidupan sosial. Konstitusi tertinggi di Indonesia pada dasarnya telah berusaha melindungi hak-hak setiap orang termasuk perempuan dan anak. Namun dalam upaya memperjuangkan hak-haknya, terhambat beberapa permasalahan salah satunya dari regulasi yang kurang berkeadilan gender. Mahkamah Agung RI selanjutnya berusaha memformulasikan dan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, PERMA tersebut menjadi semangat baru perlindungan perempuan dalam sistem hukum keluarga di Indonesia. Sejurus dengan lahirnya PERMA tersebut, kemudian mengilhami lahirnya peraturan turunannya, dalam konteks Peradilan Agama terbitlah peraturan progresif pada rumusan hukum kamar agama dalam Surat Edaran Mahakamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2017, SEMA Nomor 03 Tahun 2018, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Meskipun demikian, Pengadilan Agama yang didominasi perkara perceraian belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak perempuan dan anak pascacerai, serta masih sulitnya pelaksanaan isi putusan sehingga belum mampu menjawab ekspektasi tinggi dari para pencari keadilan.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), dengan teknik pengumpulan data dokumentasi, sifat penelitian preskriptif, dan memperoleh sumber data secara primer dan sekunder. Adapun pendekatan yang digunakan adalah normatif-yuridis, kemudian dianalisis dengan metode induktif.

Hasil yang dapat disimpulkan : Pertama, hukum keluarga Islam di Indonesia telah berorientasi gender serta sesuai dengan tujuan syari’at (maqasid asy-syariah). Kedua, upaya Peradilan Agama memberikan perlindungan perempuan dan anak pascacerai masih terhambat beberapa hal diantaranya kesadaran suami, pengetahuan istri, dan adanya perbedaan pendapat dikalangan hakim. Ketiga, guna terlaksananya isi putusan (eksekusi) perlu didukung dengan regulasi yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta perlunya membangun kerjasama dan sinergi antar lembaga/instansi terkait.

Kata Kunci : Peradilan Agama, Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascacerai

Selngekapnya Lihat File

Back to top button
Survey