CCTV
Informasi Tentang e-Court MARI - Pengadilan Agama Batang
Kepaniteraan

Informasi Tentang e-Court MARI

⚖️ E-Court: Layanan Peradilan Elektronik

E-Court adalah inovasi Mahkamah Agung untuk melayani masyarakat dalam proses peradilan secara online, menjadikan proses lebih efisien, hemat waktu, dan transparan.

Layanan Utama E-Court

Dengan E-Court, Anda dapat melakukan berbagai proses peradilan secara digital:

  • 📝 Pendaftaran Perkara Online: Daftarkan gugatan atau permohonan Anda kapan saja dan di mana saja.
  • 💳 Pembayaran Online: Lakukan pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran.
  • 📂 Pengiriman Dokumen: Kirim dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan, dan Jawaban secara digital.
  • 📧 Panggilan Elektronik (E-Summons): Terima panggilan sidang resmi melalui email.
  • 📄 Salinan Putusan Elektronik (E-Verdict): Unduh salinan putusan resmi secara online setelah perkara diputus.

Manfaat Utama Menggunakan E-Court

Aplikasi E-Court dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dan efisiensi. Hemat waktu dan biaya perjalanan Anda dengan mengelola perkara secara online dari awal hingga akhir.

Panduan Penggunaan E-Court

Untuk membantu Anda dalam menggunakan layanan E-Court, silakan akses panduan pada tautan di bawah ini:

Dasar Hukum

Implementasi layanan E-Court didasarkan pada peraturan-peraturan berikut:

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.1
  3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan 2Perma No. 3 Tahun 2018.
  4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Secara Elektronik.

Back to top button
Survey