CCTV
Kepaniteraan

Informasi Tentang e-Court MARI

⚖️ E-Court: Layanan Peradilan Elektronik

E-Court adalah inovasi Mahkamah Agung untuk melayani masyarakat dalam proses peradilan secara online, menjadikan proses lebih efisien, hemat waktu, dan transparan.

Layanan Utama E-Court

Dengan E-Court, Anda dapat melakukan berbagai proses peradilan secara digital:

  • 📝 Pendaftaran Perkara Online: Daftarkan gugatan atau permohonan Anda kapan saja dan di mana saja.
  • 💳 Pembayaran Online: Lakukan pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran.
  • 📂 Pengiriman Dokumen: Kirim dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan, dan Jawaban secara digital.
  • 📧 Panggilan Elektronik (E-Summons): Terima panggilan sidang resmi melalui email.
  • 📄 Salinan Putusan Elektronik (E-Verdict): Unduh salinan putusan resmi secara online setelah perkara diputus.

Manfaat Utama Menggunakan E-Court

Aplikasi E-Court dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dan efisiensi. Hemat waktu dan biaya perjalanan Anda dengan mengelola perkara secara online dari awal hingga akhir.

Panduan Penggunaan E-Court

Untuk membantu Anda dalam menggunakan layanan E-Court, silakan akses panduan pada tautan di bawah ini:

Siap. Berikut versi tanpa kode (tinggal tempel di editor Visual WordPress/Jannah):

Dasar Hukum

Implementasi layanan E-Court  didasarkan pada peraturan-peraturan berikut:

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/SK/KMA/VII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
  3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang persidangan secara elektronik.
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan TUN di Pengadilan Secara Elektronik.
  5. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi & Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
  6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan TUN di Pengadilan Secara Elektronik.
  7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.
Back to top button
Survey