Kepaniteraan
Informasi Tentang e-Court MARI
⚖️ E-Court: Layanan Peradilan Elektronik
E-Court adalah inovasi Mahkamah Agung untuk melayani masyarakat dalam proses peradilan secara online, menjadikan proses lebih efisien, hemat waktu, dan transparan.
Layanan Utama E-Court
Dengan E-Court, Anda dapat melakukan berbagai proses peradilan secara digital:
- 📝 Pendaftaran Perkara Online: Daftarkan gugatan atau permohonan Anda kapan saja dan di mana saja.
- 💳 Pembayaran Online: Lakukan pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran.
- 📂 Pengiriman Dokumen: Kirim dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan, dan Jawaban secara digital.
- 📧 Panggilan Elektronik (E-Summons): Terima panggilan sidang resmi melalui email.
- 📄 Salinan Putusan Elektronik (E-Verdict): Unduh salinan putusan resmi secara online setelah perkara diputus.
Manfaat Utama Menggunakan E-Court
Aplikasi E-Court dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dan efisiensi. Hemat waktu dan biaya perjalanan Anda dengan mengelola perkara secara online dari awal hingga akhir.
Panduan Penggunaan E-Court
Untuk membantu Anda dalam menggunakan layanan E-Court, silakan akses panduan pada tautan di bawah ini:
- Panduan Pendaftaran Pengguna Terdaftar
- Panduan Pendaftaran Gugatan Online
- Panduan Pembayaran Biaya Perkara Online
- Panduan Lengkap E-Court untuk Pengguna Terdaftar
Siap. Berikut versi tanpa kode (tinggal tempel di editor Visual WordPress/Jannah):
Dasar Hukum
Implementasi layanan E-Court didasarkan pada peraturan-peraturan berikut:
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/SK/KMA/VII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang persidangan secara elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan TUN di Pengadilan Secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi & Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan TUN di Pengadilan Secara Elektronik.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.
