Informasi Tentang e-Court MARI
⚖️ E-Court: Layanan Peradilan Elektronik
E-Court adalah inovasi Mahkamah Agung untuk melayani masyarakat dalam proses peradilan secara online, menjadikan proses lebih efisien, hemat waktu, dan transparan.
Layanan Utama E-Court
Dengan E-Court, Anda dapat melakukan berbagai proses peradilan secara digital:
- 📝 Pendaftaran Perkara Online: Daftarkan gugatan atau permohonan Anda kapan saja dan di mana saja.
- 💳 Pembayaran Online: Lakukan pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran.
- 📂 Pengiriman Dokumen: Kirim dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan, dan Jawaban secara digital.
- 📧 Panggilan Elektronik (E-Summons): Terima panggilan sidang resmi melalui email.
- 📄 Salinan Putusan Elektronik (E-Verdict): Unduh salinan putusan resmi secara online setelah perkara diputus.
Manfaat Utama Menggunakan E-Court
Aplikasi E-Court dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dan efisiensi. Hemat waktu dan biaya perjalanan Anda dengan mengelola perkara secara online dari awal hingga akhir.
Panduan Penggunaan E-Court
Untuk membantu Anda dalam menggunakan layanan E-Court, silakan akses panduan pada tautan di bawah ini:
- Panduan Pendaftaran Pengguna Terdaftar
- Panduan Pendaftaran Gugatan Online
- Panduan Pembayaran Biaya Perkara Online
- Panduan Lengkap E-Court untuk Pengguna Terdaftar
Dasar Hukum
Implementasi layanan E-Court didasarkan pada peraturan-peraturan berikut:
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.1
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan 2Perma No. 3 Tahun 2018.
-
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Secara Elektronik.