IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA WARGA NEGARA
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA WARGA NEGARA
Oleh : Dr.Drs.Muhlas,S.H.,M.H[1]
Mensitir pendapat Sulayman Ibn ‘Abd al-Qawi Ibn Abd al-Karim Ibn Sa’id atau yang populer dengan sebutan Najm ad-Din at-Tufi, seorang filosof Islam dari Bagdad menyatakan bahwa “ kemaslahatan manusia pada dasarnya adalah tujuan di dalam dirinya sendiri. Akibatnya perlindungan terhadapnya menjadi prinsip hukum tertinggi atau sumber hukum paling kuat”.[2] Pendapat tersebut di Indonesia sejalan dengan pemahaman populer dari Prof Cip (baca: Prof. Sacipto Raharjo) yang menyatakan bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum; konsekwensi pemahaman dimaksud adalah bahwa keberadaan hukum sebagai tatanan kehidupan harus mampu mengayomi dan melindungi manusia dari berbagai keadaan dan kebutuhan sepanjang dalam ranah keadilan (out of the book) ,bukan manusia dipaksa untuk mengikuti bunyi teks hukum (teks of the book).
Gustav Radbruch seorang filosuf Jerman mengingatkan bahwa hukum itu harus mampu membawa pesan keadilan kepastian dan kemanfaatan[3] sebagai tujuan hukum, timbul pertanyaan apakah perangkat hukum selama ini sudah mampu memberikan tiga pesan tersebut. Ada dua hal berbeda yang perlu diharmonisasikan oleh pembuat hukum,penegak dan pemakai hukum,karena sistem hukum suatu Negara yang menyusun tatanan hukum dengan produk hukum positif adalah masih terkait dengan ranah politik berbeda dengan pemakai hukum yaitu warga Negara adalah tidak dalam ranah itu.
Penegak hukum adalah ranah netral dari kepentingan politik untuk menjembatani instrumen hukum yang dibuat lembaga resmi dengan warga Negara sebagai pemakai hukum. Ada bebrapa pilar penegak dalam hukum yaitu Hakim,Jaksa,Polisi dan Advokat dari beberapa pilar tersebut harus sinergi untuk menuju alur keadilan dalam menggali hukum demi kemaslahatan semua pihak.
- Rumusan Masalah.
Untuk memudahkan membaca,penulis perlu memilah dengan alur rumusan masalah,antara lain:
- Mengapa warga Negara harus di lindungi kepentingan hukumnya?
- Bagaimana bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada warga Negara?
-
- Perlunya perlindungan kepentingan hukum bagi Warga Negara.
Hukum dalam kehidupan berbangsa dan berNegara dipilah menjadi beberapa kelompok, dari sisi materiilnya ada hukum positif ada hukum Islam dan hukum adat. Dari sisi hukum yang dikodifikasi dipilah lagi ada hukum pidana, hukum perdata,hukum dagang/bisnis,hukum tata usaha Negara dan lain sebagainya . Dari sisi sistemnya ada yang menggunakan sistem statute law / Eropa kontinental, ada yang anglo sexon / common law ada yang mixe antara dua sistem tersebut dan hukum Islam.
Pemahaman warga Negara terhadap perangkat hukum tidak semua dapat digeneralisir bahwa mereka telah mengetahui sebagaimana slogan bahwa warga Negara wajib tahu undang-undang (ajaran fiksi hukum). Asas fiksi hukum menyatakan, setiap orang dianggap mengetahui adanya suatu undang-undang yang telah diundangkan. Dengan kata lain, fiksi hukum menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure).[4]
Fakta di lapangan menunjukkan terjadi fariasi,baik antara mereka yang tau dan sadar hukum kemudian mematuhi, ada yang tau dan sadar itu aturan hukum tetapi tidak mematuhi dan sengaja melanggar serta ada yang betul-betul tidak mengatahui. Pada hal dalam ajaran itu ketidaktahuan rakyat atas undang-undang tidak dapat dimaafkan (ignorantia jurist non excusat). Fiksi hukum dapat digolongkan merupakan asas yang mengandung alasan pembenar dari Negara untuk memberi rambu rambu kepada warga Negara bahwa semua warga Negara wajib tau dan taat pada undang-undang.
Mereka yang sudah mengetahui aturan itu saja ternyata berbeda dalam mensikapinya, misal kejadian viral yang terjadi akhir-akhir ini dengan kasus” Nurul Fahmi” yang membawa bendera merah putih bertuliskan kaligrafi kalimat thoyyibah dan gambar pedang saat demo ,kemudian di tangkap dengan alasan menodai dan menghina bendera Negara, pada hal masih banyak kasus lain serupa dengan berbagai moment tetapi tidak diusut. Pemahaman ini berangkat dari terjadinya perbedaan pemahaman UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara yang berfariatif, ada yang mendasarkan harus ada pelapor baru di tindak lanjuti, ada menyatakan harus dilihat motifnya dulu dari tulisan itu digoreskan dalam bendera tersebut dan lain sebagainya.
Fakus dalam bidang perorangan/ perdata hukum sudah memberikan rambu-rambu sebagai batasan antara hak dan kewajiban warga Negara dengan warga Negara lainya atau warga Negara dengan Negara dan lain sebagainya. Keseimbangan (balance) dan hak proporsional menjadi keniscayaan bagi semua warga Negara tanpa kecuali, memang hak dan kewajiban hukum warga Negara tidak dapat disama ratakan. Di situlah menurut tradisi keadilan dipandang sebagai pemeliharaan atau pemulihan keseimbangan (balance) atau jatah bagian (proportion) ,dan kaidah pokoknya seringkali dirumuskan sebagai “ perlakuan hal-hal yang serupa dengan cara yang serupa”, kendatipun perlu menambahkan kepadanya “dan perlakuan hal-hal yang berbeda dengan cara yang berbeda”.[5]
Negara sebagai wadah warga Negara mempunyai peran harus menciptakan kesejahteraan bagi warga Negaranya, dari sisi sosial maupun dari sisi hukum dan kesejahteraan di berbagai bidang. Karena kewajiban tersebut Negara membuat perangkat hukum sebagai landasan yuridis agar alur dalam menjalankan perannya Negara selalu on the track, sehingga semua regulasi yang diundangkan harus dimaknai sebagai upaya Negara mewujudkan perannya dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahtraan dalam berbagai bidang. Islam sebagai bagian dari hukum di Indonesia dalam dogmanya sudah sejak awal memberikan dukungan penuh dengan kaidah-kaidahnya maupun materiilnya telah selaras dengan peran mewujudkan kesejahteraan yaitu dengan kaidah dalam fiqhiyah yaitu : sebagaimana tersebut dalam Kitab Al-Ashbah Wa al- Nadloir Halaman 128 :
تصرف الام على الرعبة منوط بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya : “ Pemerintah mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahan”.
Dari sisi konstitusi perlindungan adalah merupakan hak asasi yang dilindungi sebagaimana ketentuan pasal 28 UUD 1945, berangkat dari maksud uraian di atas inilah mengapa warga Negara dari berbagi karakter dan kondisinya wajib dilindungi dari semua kepentingannya.
- Bentuk perlindungan yang harus diberikan.
Sistem hukum akan berjalan apabila didukung tiga unsur yaitu sebagaimana disebutkan di bawah ini berjalan seirama, Lawrence M.Friedman memilah operasional hukum menjadi tiga yang dalam operasional aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks dimana struktur ,substansi dan kultur berinteraksi.[6]Apabila dipahami secara sederhana bahwa struktur ini menyangkut tubuh institusional yang terdiri dari hakim dan orang-orang yang terkait dengan berbagai jenis di pengadilan, Sustansi adalah perangkat hukum yang lahir dari berbagai aturan di institusi itu dijalankan, sedangkan kultur adalah elemen sikap dan nilai sosial.[7]
Pendistribusian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi tiga; eksekutif,legislatif dan yudikatif. Masing-masing tersebut memiliki peran dan tanggtung jawab berbeda, akan tetapi masih dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban di semua bidang.
Peran eksekutif adalah sangat luas diantaranya menjamin hak-hak warga Negara terwujud tanpa kecuali, legislatif berkwajiban mengawasi dan menyediakan perangkat hukum bersama eksekutif, sedangkan yudikatif adalah solusi akhir apabila problem hak dan kwajiban warga Negara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sudah disediakan berbagai perangkat aturan untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, tinggal warga Negaranya sendiri tanggap apa tidak dengan hak-haknya apakah karena kepekaan aparautrnya yang kurang tanggap; hal itu harus ditelusuri demi tuntutan kostitusi yaitu mensejahterakan warga Negara secara keseluruhan.
Disadari tidak semua perangkat hukum yang disediakan eksekutif dan legislatif mampu menjawab kepentingan warga Negara, hal itu karena hukum yang diciptakan baru sebatas ketentuan garis besar. Adapun tugas penjabaran secara detail kepada warga Negara adalah tugas yudikatif dengan berbagai hak interpretasinya.
Sinergitas tiga lembaga di atas menunjukkan bahwa peran suatu Negara dalam rangka memberikan keadilan adalah keharusan yang tidak dapat ditawar lagi, sehingga apapun kesulitan dan keruwetan warga Negara agar terpenuhi hak –hak hukumnya merupakan kewajiban Negara terhadap warga Negaranya dalam berbagai hal.
- Kesimpulan
- Setiap warga Negara harus mendapat perlindungan hukum dari Negara dalam segala hal, apapun kondisinya agar akses publik dapat dirasakan tanpa diskriminasi.
- Caranya adalah dengan menempatkan warga Negara sebagai subyek yang harus dilindungi. Apabila terdapat kesulitan secara yuridis untuk mengakses pelayanan publik; yudikatif sebagai muara akhir untuk memberi jaminan hak hukum warga Negara harus mampu tampil memberikan solusi demi kemanusiaan.
Demikian tulisan sederhana ini disampaikan semoga memberikan manfaat kemanusiaan yang lebih luas,sehingga tidak terdapat diskriminasi pelayanan dan perlindungan hukum kepada seluruh warga Negara. Wa Allahu al a’lam bi al shawab.
[1] . Wakil Ketua Pengadilan Agama kelas 1 A Pekalongan.
[2] . ‘Abdallah M.al-Husayn al-Amiri ,2004,Dekonstruksi Sumber Hukum Islam Pemikiran Hukum Najm ad-Din Thufi, Gaya Media Pratama,Jakarta,h.42.
[3]. Ahmad Ali,2013,Menguak Teori Hukum (Legal Theory ) dan Teori Peradilan (Jurisprudence), Kencana ,Vol.1, cetakan ke 5,h.288.
[4]. http://www.riaupos.co/857-opini-menggugat-asas-fiksi-hukum-.html#. WIgQJF wv3IU# ixzz4 WjmYyBwm.
[5] . HLA.Hart,2013,Konsep Hukum,terjemahan M.Khozin, Nusa Media,Bandung,h.246.
[6][6] . Lawrence M.Friedman,2011, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, terjemah M.Khozin, Nusa Media, cetakan ke IV,h.17.
[7] . Ibid,h. 16-17.