HUKUM KEWARISAN ADAT MATRILINEAL : EKSISTENSI DAN PERGESERAN
Hukum Kewarisan Adat Matrilineal :
Eksistensi dan Pergeseran
Benny Suryanto
(Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Agama Batang)
Abstrak
Hukum waris di Indonesia memunyai 3 sistem hukum yang masih eksis hingga kini, yakni sistem waris menurut hukum islam, hukum perdata (Burgerlijk Weetbook) dan sistem hukum adat. Salah satu hukum kewarisan sistem adat adalah melalui jalur matrilineal, dimana pembahasan kali ini fokus pada eksistensinya dan pergeseran yang terjadi. Hukum kewarisan adat matrilineal adalah sistem warisan yang berlandaskan pada garis keturunan ibu, di mana harta dan hak waris ditransfer dari ibu kepada anak perempuan. Namun, dalam konteks perkembangan sosial dan budaya modern, hukum kewarisan adat matrilineal mengalami berbagai perubahan dan tantangan. Selain itu artikel ini juga mengulas sejarah hukum kewarisan adat matrilineal dan faktor-faktor yang mempengaruhi eksistensinya termasuk juga mengidentifikasi pergeseran-pergeseran signifikan yang terjadi dalam praktik kewarisan matrilineal, termasuk pengaruh agama, globalisasi, dan modernisasi dalam masyarakat yang mungkin mengancam keberlanjutan sistem ini. Melalui studi kasus dari berbagai budaya yang menerapkan hukum kewarisan matrilineal, artikel ini menganalisis dampak perubahan tersebut terhadap struktur sosial, peran gender, dan identitas budaya. Selain itu, artikel ini juga membahas upaya-upaya untuk melestarikan dan mengadaptasi hukum kewarisan adat matrilineal di era kontemporer. Artikel ini juga menyoroti kompleksitas dan dinamika sistem kewarisan adat matrilineal serta pentingnya memahami perubahan yang terjadi dalam konteks sosial dan budaya yang berubah..
Kata Kunci: Kewarisan, Matrilineal, Eksistensi, Pergeseran
Untuk artikel lebih lanjut bisa klik file dibawah ini