Hak-hak Pokok dalam proses persidangan
⚖️ Hak-Hak Pokok Selama Proses Persidangan
Selama proses pemeriksaan perkara berlangsung di ruang sidang, setiap pihak yang berperkara (Penggugat maupun Tergugat) memiliki hak-hak pokok sebagai berikut:
- Hak Atas Pendampingan Hukum
Berhak untuk didampingi oleh Kuasa Hukum atau Penasihat Hukum yang telah dipilih dan diberi kuasa secara sah.
- Hak Atas Bantuan Biaya Perkara (Prodeo)
Berhak mengajukan permohonan agar biaya perkara ditanggung oleh negara, sepanjang alokasi dana untuk layanan prodeo di pengadilan yang bersangkutan masih tersedia.
- Hak untuk Jawab-Menjawab
Berhak untuk mengajukan jawaban, replik, duplik, dan tanggapan lainnya secara lisan maupun tertulis di muka persidangan untuk mempertahankan argumennya.
- Hak Atas Mediasi
Berhak mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi, namun juga berhak untuk menolak menempuh jalur tersebut jika tidak menghendakinya.
- Hak Atas Pembuktian
Berhak untuk mengajukan bukti-bukti (baik saksi, surat, maupun bukti lainnya) untuk menguatkan dalil-dalilnya, atau sebaliknya, berhak untuk tidak mengajukan bukti apa pun.
-
Hak untuk Menyampaikan Kesimpulan
Berhak untuk mengajukan kesimpulan (konklusi) secara lisan atau tertulis di akhir persidangan, sebelum Majelis Hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan.
adm.yusuf_