CCTV
Hak-hak Pokok dalam proses persidangan - Pengadilan Agama Batang
Berita PeradilanKepaniteraan

Hak-hak Pokok dalam proses persidangan

⚖️ Hak-Hak Pokok Selama Proses Persidangan

Selama proses pemeriksaan perkara berlangsung di ruang sidang, setiap pihak yang berperkara (Penggugat maupun Tergugat) memiliki hak-hak pokok sebagai berikut:

  1. Hak Atas Pendampingan Hukum

    Berhak untuk didampingi oleh Kuasa Hukum atau Penasihat Hukum yang telah dipilih dan diberi kuasa secara sah.

  2. Hak Atas Bantuan Biaya Perkara (Prodeo)

    Berhak mengajukan permohonan agar biaya perkara ditanggung oleh negara, sepanjang alokasi dana untuk layanan prodeo di pengadilan yang bersangkutan masih tersedia.

  3. Hak untuk Jawab-Menjawab

    Berhak untuk mengajukan jawaban, replik, duplik, dan tanggapan lainnya secara lisan maupun tertulis di muka persidangan untuk mempertahankan argumennya.

  4. Hak Atas Mediasi

    Berhak mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi, namun juga berhak untuk menolak menempuh jalur tersebut jika tidak menghendakinya.

  5. Hak Atas Pembuktian

    Berhak untuk mengajukan bukti-bukti (baik saksi, surat, maupun bukti lainnya) untuk menguatkan dalil-dalilnya, atau sebaliknya, berhak untuk tidak mengajukan bukti apa pun.

  6. Hak untuk Menyampaikan Kesimpulan

    Berhak untuk mengajukan kesimpulan (konklusi) secara lisan atau tertulis di akhir persidangan, sebelum Majelis Hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan.

adm.yusuf_

Back to top button
Survey