Layanan Publik
Hak-hak Pelapor dan Terlapor
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 Hak-hak pelapor dan terlapor adalah sebagai berikut:
A. HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
B. HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya