CCTV
Hak-hak Pelapor dan Terlapor - Pengadilan Agama Batang
Layanan Publik

Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 Hak-hak pelapor dan terlapor adalah sebagai berikut:

A. HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

B. HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
Check Also
Close
Back to top button
Survey