GELAR ZITTING PLAATS, PA BATANG KEMBALI BERSIDANG DI DUA KECAMATAN

BATANG — Jumat, 27 Februari 2026, dua Majelis Hakim Pengadilan Agama Batang kembali menggelar zitting plaats atau sidang di luar gedung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gringsing dan Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
Pelaksanaan zitting plaats ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang mengalami kendala jarak, waktu, maupun biaya untuk menghadiri persidangan di gedung pengadilan. Dengan adanya sidang di luar gedung, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Selain melaksanakan persidangan, Pengadilan Agama Batang juga membuka layanan informasi perkara serta layanan pengembalian sisa panjar biaya perkara bagi para pihak yang perkaranya telah selesai. Kehadiran layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena memberikan kemudahan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung (Zitting Plaats) ini, Pengadilan Agama Batang Kelas IB berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilag
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#sidangdiluargedung
#sidangkeliling
#layanankeliling