CCTV
Fungsi Pengadilan Agama - Pengadilan Agama Batang

PENGUMUMAN PERUBAHAN JAM PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADHAN

Info Selengkapnya
Tentang Pengadilan

Fungsi Pengadilan Agama

FUNGSI PENGADILAN AGAMA BATANG

  1. Fungsi Mengadili (Judicial Power)
    Meliputi tugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di tingkat pertama (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

  2. Fungsi Pembinaan
    Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya. Hal ini mencakup teknis yudisial, administrasi peradilan, administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 juncto KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

  3. Fungsi Pengawasan
    Melakukan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya. Tujuannya agar peradilan diselenggarakan dengan cermat dan sesuai prosedur (Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    Selain itu, fungsi ini juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

  4. Fungsi Nasehat
    Memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

  5. Fungsi Administratif
    Menyelenggarakan administrasi peradilan, baik yang berkaitan dengan teknis persidangan maupun administrasi umum, seperti kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan (KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

  6. Fungsi Lainnya
    a. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti Kementerian Agama, MUI, Ormas Islam, dan lainnya (Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    b. Memberikan pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, serta akses informasi yang luas kepada masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi peradilan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Back to top button
Survey