Fungsi Pengadilan Agama
FUNGSI PENGADILAN AGAMA BATANG
-
Fungsi Mengadili (Judicial Power)
Meliputi tugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di tingkat pertama (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). -
Fungsi Pembinaan
Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya. Hal ini mencakup teknis yudisial, administrasi peradilan, administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 juncto KMA Nomor KMA/080/VIII/2006). -
Fungsi Pengawasan
Melakukan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya. Tujuannya agar peradilan diselenggarakan dengan cermat dan sesuai prosedur (Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Selain itu, fungsi ini juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006). -
Fungsi Nasehat
Memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). -
Fungsi Administratif
Menyelenggarakan administrasi peradilan, baik yang berkaitan dengan teknis persidangan maupun administrasi umum, seperti kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan (KMA Nomor KMA/080/VIII/2006). -
Fungsi Lainnya
a. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti Kementerian Agama, MUI, Ormas Islam, dan lainnya (Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
b. Memberikan pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, serta akses informasi yang luas kepada masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi peradilan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.