CCTV
Tentang Pengadilan

Fungsi Pengadilan Agama

Fungsi Utama Pengadilan Agama Batang

Sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Agama Batang menjalankan beberapa fungsi utama yang mencakup aspek yudisial, pembinaan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

⚖️ Fungsi Mengadili (Judicial Power)
Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya di tingkat pertama.
(Dasar Hukum: Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006)
👥 Fungsi Pembinaan
Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada seluruh jajaran, baik dalam aspek teknis yudisial maupun administrasi umum.
(Dasar Hukum: Pasal 53 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2006)
🔍 Fungsi Pengawasan
Melakukan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku seluruh aparat pengadilan untuk memastikan peradilan berjalan sesuai prosedur.
(Dasar Hukum: Pasal 53 ayat (1) & (2) UU No. 3 Tahun 2006)
💡 Fungsi Nasehat
Memberikan pertimbangan dan nasehat mengenai hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta.
(Dasar Hukum: Pasal 52 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006)
🗂️ Fungsi Administratif
Menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan umum), mencakup kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan kantor.
(Dasar Hukum: KMA No. KMA/080/VIII/2006)
➕ Fungsi Lainnya
Melakukan koordinasi hisab rukyat, memberikan penyuluhan hukum, melayani riset/penelitian, dan menjamin keterbukaan informasi publik.
(Dasar Hukum: Pasal 52A UU No. 3 Tahun 2006 & SK KMA No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
Back to top button
Survey