Fakta Mengejutkan! 85 Pasangan Ajukan Dispensasi Kawin, Ini 3 Alasan Terbesarnya
Oleh: Lia Auliyah, S.HI.,M.H.
Data laporan kinerja satker dan SIPP Pengadilan Agama (PA) Batang mencatat 85 perkara dispensasi kawin per tanggal 5 Agustus 2025. Data ini mengungkap fakta menarik sekaligus mengejutkan. Mayoritas pengajuan dilakukan untuk menghindari zina, disusul alasan hamil di luar nikah, dan pergaulan bebas (sex bebas). Fenomena ini menunjukkan masih tingginya angka pernikahan dini yang diajukan melalui jalur dispensasi kawin di wilayah hukum PA Batang, sekaligus menyoroti pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap pergaulan remaja.
Dari total perkara tersebut, 72 kasus (84,7%) diajukan dengan alasan untuk menghindari zina. Sebanyak 10 kasus (11,8%) terkait kehamilan di luar nikah, sedangkan 3 kasus (3,5%) karena alasan pergaulan bebas atau sex bebas. Data ini menegaskan bahwa kekhawatiran akan terjerumus dalam perbuatan zina menjadi faktor dominan yang mendorong orang tua dan calon pasangan meminta izin menikah meskipun belum cukup umur secara hukum.
Fenomena ini menjadi tantangan moral yang dihadapi generasi muda saat ini. Meski dispensasi kawin memberikan jalan keluar secara hukum bagi pasangan yang ingin menikah di bawah umur, namun karena masih terdapat beberapa kasus dengan angka kehamilan diluar nikah dan pergaulan bebas menjadi sinyal bahwa pendidikan agama, pengawasan orang tua, dan pembinaan remaja perlu lebih diperkuat agar pencegahan dilakukan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
PA Batang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin. Namun, perlu diingat bahwa pernikahan di usia dini memiliki risiko besar terhadap kesehatan fisik, mental, dan keberlangsungan rumah tangga di kemudian hari. Oleh karena itu, selain memberikan akses pelayanan hukum, namun PA Batang juga mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan dengan matang keputusan menikah pada usia muda.
Langkah pencegahan diperlukan dengan cara peran aktif orang tua, sekolah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang melalui edukasi, bimbingan moral, dan penguatan nilai-nilai agama sejak usia remaja. Selain untuk menghindari dampak negatif pernikahan dini, langkah ini juga menjadi upaya nyata dalam membangun generasi yang sehat, berpendidikan, dan siap menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga secara dewasa, sehingga bisa meminimalisir angka perceraian suami istri dikemudian hari.