ArtikelKepaniteraan
ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC) MAHKAMAH AGUNG RI
A. Definisi Dan Pengertian
Aplikasi EAC adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIPP. Adapun salinan putusan yang diproses pada aplikasi EAC ini adalah salinan putusan dengan perkara non e-Court. Aplikasi EAC diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya pengambilan produk hukum yang diantaranya terdapat salinan putusan/penetapan dan akta cerai di Pengadilan Agama secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan produk hukum.
B. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup aplikasi EAC adalah sebagai berikut:
- User Panitera Muda melakukan verifikasi data dokumen putusan, kirim data BHT, data dokumen ikrar talak dan data akta cerai oleh Panitera Muda terkait pada Pengadilan Tingkat Pertama. Verifikasi data dokumen putusan, kirim data BHT, data dokumen ikrar talak dan data akta cerai dapat dilakukan pada aplikasi EAC melalui APS Pengadilan Tingkat Pertama. Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan naskah salinan putusan, penetapan ikrar talak dan data akta cerai dengan data-data yang ada pada aplikasi EAC.
- User Panitera melakukan setting satker, setting petugas, penerbitan produk serta memberikan Tanda Tangan secara elektronik pada dokumen putusan, dokumen ikrar talak dan data akta cerai, memverifikasi pembayaran, pengambilan produk secara langsung melalui sso Mahkamah Agung.
- Pengambilan dokumen salinan putusan, dokumen salinan penetapan ikrar talak dan dokumen akta cerai oleh masyarakat melalui https://eac.mahkamahagung.go.id/
_yusuf_