Dirjen Badilag : Bimtek SIPP, Bukan Sekedar Mengenalkan Aplikasi
Bimtek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk Pengadilan Tingkat Pertama resmi dibuka Selasa malam (13/11/2018). “Dengan mengucap bismillaahirrahmaanirrahiim, kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara untuk Pengadilan Tingkat Pertama secara resmi saya buka” kata Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. di depan admin SIPP terpilih.
Seperti disampaikan oleh Ketua Panitia Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., ada 55 admin SIPP diundang di acara ini, termasuk didalamya admin pengadilan agama percontohan e-court. “Materi kita fokus pada dua hal yakni kaitan SIPP dengan perkara gugatan sederhana ekonomi syariah dan e-court. Sehingga kali ini dihadirkan pula 9 admin pengadilan percontohan e-court supaya dapat menggali, mendiskusikan dan mentransfer ke peserta lain tentang segala hal terkait e-court ini” katanya.
Sementara itu, Aco Nur menilai SIPP merupakan suatu sistem aplikasi yang memberikan kemudahan baik bagi internal maupun eksternal. Bagi eksternal, yaitu untuk memberikan kemudahan bagi pencari keadilan maupun pemerhati peradilan. “E-court ini merupakan loncatan pembaharuan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka melayani pencari keadilan” terangnya.
SIPP merupakan satu kebijakan yang sudah diambil oleh pimpinan MA sebagai sistem aplikasi untuk diterapkan di empat lingkungan peradilan, tidak terkecuali peradilan agama. SIPP juga menjadi sarana bagi pengadilan agama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat pencari kedilan.”Oleh sebab itu, saya sebagai Dirjen Badilag berkewajiban untuk mensosialisasikannya di lingkungan peradilan agama.” katanya.
Aco Nur menegaskan jika Bimtek ini bukan sekedar untuk mengenalkan suatu sistem aplikasi. Tapi lebih kepada bagaimana menguasai sistem aplikasi itu, bagaimana cara mengimplementasikannya dan bagaimana membentuk SDM yang tidak hanya berlaku sebagai user. Dirjen berharap semua peserta bisa bertindak sebagai trainer, minimal melatih di lingkungan satkernya.
Objeknya siapa? Menurutnya, SIPP harus dikenalkan kepada seluruh pegawai peradilan agama terutama pimpinan pengadilan dan pejabat pengadilan. “Karena apa? Karena ini merupakan satu sistem nasional yang harus diketahui dan dikuasai oleh semua yang ada dalam organisasi peradilan agama” katanya.
Kenapa harus semua orang? “Supaya tidak ada ketergantungan kepada admin di depan saya ini. Jangan sampai admin tidak masuk, pusing kepala ketua pengadilannya. Jangan membikin satu teori ketergantungan” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia kembali meminta kepada kepada para admin SIPP untuk menularkan ilmu yang didapat di Bimtek ini khususnya kepada pimpinannya. “Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, Panmud, Kasub, semuanya harus tahu” tegasnya.
Aco Nur menghitung tidak kurang dari tiga kali Ketua Mahkamah Agung selalu menginstruksikan untuk serius menerapkan SIPP di lingkungan peradilannya. Untuk itu, ia meminta dukungan dari seluruh pegawai di lingkungan peradilan agama terutama pimpinan pengadilan untuk kemajuan SIPP di peradilan agama.
“Siapa yang tidak mau tahu, tidak mau mendukung, informasikan ke saya. Sistem ini sudah jadi kesepakatan untuk diterapkan, aplikasi ini harus dijalankan” katanya.
Untuk mendukung keberlangsungan SIPP di peradilan agama, dibutuhkan pimpinan pengadilan yang memiliki jiwa kepemimpinan, kemampuan untuk menggerakan dan berfikiran inovatif. Jika tidak, Aco Nur akan mengganjarnya dengan memindahkannya ke pengadilan agama yang sedikit perkaranya. “Tempat-tempat yang strategis hanya untuk pemimpin yang memiliki jiwa kepemimpinan dan inovatif” tegasnya.
Aco Nur mengakui, SIPP ini banyak manfaatnya. Badilag sendiri bisa memantau kinerja peradilan agama melaluinya. “Sistim ini sudah saya manfaatkan untuk mengaudit kinerja seluruh pengadilan agama se-Indonesia, yang biasa diluncurkan setiap hari Jumat. Saya bisa mengetahui kinerja pegawai pengadilan terutama hakim dan kepaniteraan” ungkapnya.
SIPP ini sedang dikembangkan untuk dapat mendukung penerapane-court. “Oleh karena itu saya minta kepada admin untuk mencatat dan mengevaluasi kelemahan hubungan antara e-court ini dengan SIPP, sehingga pada akhirnya SIPP ini benar-benar dapat mendukung implementasi e-court. Termasuk gugatan sederhana ekonomi syariah” pintanya.
Lomba dan Buku Saku
Usai dilantik Juni lalu, Aco Nur langsung bergerak cepat melanjutkan program dan melakukan pembenahan di Ditjen Badilag dan peradilan dibawahnya. Program akreditasi peradilan agama, ia targetkan dapat diselesaikan di tahun 2018 ini. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi tak luput dari perhatiannya pula.
Selain pengembangan SIPP, Aco Nur berupaya untuk terus menggali kreatifitas dengan memberikan kesempatan yang luas untuk berinovasi kepada warga peradilan agama. Website sebagai jendela peradilan agama menjadi perhatian serius untuk terus dikelola dan dikembangkan.
Untuk mendorong percepatan pencapain itu, Aco Nur mencanangkan Lomba Manajemen Peradilan Agama. Melalui suratnya nomor 3016/DjA/HM.00/X/2018 setidaknya ada tiga jenis lomba yang dipertandingkan, yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengelolaan Website dan Inovasi Pelayanan Publik. Disamping ABS yang sudah dilombakan lebih awal. “Inovasi yang paling bagus nantinya akan diterapkan di seluruh pengadilan agama” janjinya di depan tim penilai lomba Rabu pagi (14/11/2018).
Badilag juga sedang mengembangkan aplikasi sistem mutasi tenaga teknis. Melalui sistem itu, pegawai yang telah genap empat tahun menempati jabatan atau tempat kerja, bisa terbaca di ssstem itu dan harus dimutasikan. Begitupun untuk pegawai yang sakit, setelah melaksanakan tugas selama dua tahun, baru terbaca dan dapat dimutasikan. “Artinya, yang terbaca adalah yang memenuhi syarat mutasi” Aco Nur menjelaskan.
Di kesempatan sama, disusun pula buku saku Ditjen Badilag. Buku ini fungsinya sebagai pedoman dalam monitoring dan evaluasi peradilan agama. Ada empat objek monitoring dan evaluasi di buku itu, yaitu bidang kesekretariatan, kepaniteraan, sarana dan prasarana peradilan serta program prioritas Ditjen Badilag.