Dasar Aturan Tentang Posbakum
Dasar Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Batang diselenggarakan berdasarkan peraturan resmi dari Mahkamah Agung.
📜 Peraturan Utama yang Mengatur
Landasan utama penyelenggaraan Posbakum adalah:
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Kriteria Penerima Bantuan Sesuai Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014
Pasal 22 dalam peraturan ini merinci siapa saja yang berhak mendapatkan layanan dari Posbakum dan apa saja syaratnya.
1. Siapa yang Berhak? 🧑⚖️
Layanan Posbakum dapat diterima oleh setiap orang atau sekelompok orang yang:
- Tidak mampu secara ekonomi.
- Tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum.
- Membutuhkan layanan berupa informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum.
2. Bukti Ketidakmampuan Ekonomi (Wajib melampirkan salah satu) 📄
Pemohon harus membuktikan ketidakmampuannya dengan melampirkan salah satu dari dokumen berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah.
- Kartu Jaminan Sosial, seperti:
- Kartu Keluarga Miskin (KKM)
- Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
- Kartu Beras Miskin (Raskin)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Atau dokumen lain yang terdaftar dalam data penduduk miskin pemerintah.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar Jasa Advokat, yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui Petugas Posbakum (jika tidak memiliki dokumen SKTM atau Kartu Sosial).
3. Status dalam Perkara ⚖️
Pemohon layanan adalah pihak yang sedang atau akan berperkara sebagai:
- Penggugat/Pemohon
- Tergugat/Termohon
- Terdakwa
- Saksi
Untuk informasi lebih detail, Anda dapat mengunduh dokumen peraturan lengkap melalui tautan di bawah ini.
adm.yusuf_