CCTV
Dasar Aturan Tentang Posbakum - Pengadilan Agama Batang
Layanan Hukum

Dasar Aturan Tentang Posbakum

Dasar Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Batang diselenggarakan berdasarkan peraturan resmi dari Mahkamah Agung.

📜 Peraturan Utama yang Mengatur

Landasan utama penyelenggaraan Posbakum adalah:

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.


Kriteria Penerima Bantuan Sesuai Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014

Pasal 22 dalam peraturan ini merinci siapa saja yang berhak mendapatkan layanan dari Posbakum dan apa saja syaratnya.

1. Siapa yang Berhak? 🧑‍⚖️

Layanan Posbakum dapat diterima oleh setiap orang atau sekelompok orang yang:

  • Tidak mampu secara ekonomi.
  • Tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum.
  • Membutuhkan layanan berupa informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum.

2. Bukti Ketidakmampuan Ekonomi (Wajib melampirkan salah satu) 📄

Pemohon harus membuktikan ketidakmampuannya dengan melampirkan salah satu dari dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah.
  • Kartu Jaminan Sosial, seperti:
    • Kartu Keluarga Miskin (KKM)
    • Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
    • Kartu Beras Miskin (Raskin)
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    • Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
    • Atau dokumen lain yang terdaftar dalam data penduduk miskin pemerintah.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar Jasa Advokat, yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui Petugas Posbakum (jika tidak memiliki dokumen SKTM atau Kartu Sosial).

3. Status dalam Perkara ⚖️

Pemohon layanan adalah pihak yang sedang atau akan berperkara sebagai:

  • Penggugat/Pemohon
  • Tergugat/Termohon
  • Terdakwa
  • Saksi

Untuk informasi lebih detail, Anda dapat mengunduh dokumen peraturan lengkap melalui tautan di bawah ini.

Unduh Perma No. 1 Tahun 2014

adm.yusuf_

Back to top button
Survey