Layanan Publikppid
Biaya Pengadaan Informasi
Biaya Penggandaan Informasi Publik
Berdasarkan SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Pengadilan Agama Batang berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses informasi dengan biaya yang transparan dan akuntabel.
Jenis Informasi | Biaya Layanan |
---|---|
💻 Informasi Elektronik (Softcopy) | 🆓 GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA |
📄 Informasi Cetak (Hardcopy) | 💰 DIKENAKAN BIAYA PENGGANDAAN |
Rincian Biaya Informasi Cetak
- Biaya RiilBiaya yang dibebankan kepada pemohon adalah biaya nyata yang dikeluarkan untuk menggandakan dokumen, seperti biaya fotokopi, pencetakan (print), serta biaya transportasi atau pengiriman jika diperlukan.
- Mekanisme Pembayaran
- Pemohon membayar biaya penggandaan melalui Petugas Layanan Informasi di Pengadilan Agama Batang.
- Petugas akan memberikan tanda terima resmi sebagai bukti pembayaran.
Download SK STANDAR BIAYA INFORMASI PA BATANG
📌 Penting untuk Diketahui
Biaya penggandaan informasi yang Anda bayarkan BUKAN merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan hanya untuk mengganti biaya riil proses penggandaan dokumen.
adm.yusuf_