CCTV
Biaya Pengadaan Informasi - Pengadilan Agama Batang
Layanan Publikppid

Biaya Pengadaan Informasi

Biaya Penggandaan Informasi Publik

Berdasarkan SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Pengadilan Agama Batang berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses informasi dengan biaya yang transparan dan akuntabel.

Jenis Informasi Biaya Layanan
💻 Informasi Elektronik (Softcopy) 🆓 GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA
📄 Informasi Cetak (Hardcopy) 💰 DIKENAKAN BIAYA PENGGANDAAN

Rincian Biaya Informasi Cetak

  • Biaya RiilBiaya yang dibebankan kepada pemohon adalah biaya nyata yang dikeluarkan untuk menggandakan dokumen, seperti biaya fotokopi, pencetakan (print), serta biaya transportasi atau pengiriman jika diperlukan.
  • Mekanisme Pembayaran
    1. Pemohon membayar biaya penggandaan melalui Petugas Layanan Informasi di Pengadilan Agama Batang.
    2. Petugas akan memberikan tanda terima resmi sebagai bukti pembayaran.

Download SK STANDAR BIAYA INFORMASI PA BATANG


📌 Penting untuk Diketahui

Biaya penggandaan informasi yang Anda bayarkan BUKAN merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan hanya untuk mengganti biaya riil proses penggandaan dokumen.

adm.yusuf_

Baca Juga
Close
Back to top button
Survey