CCTV
Biaya Pengadaan Informasi - Pengadilan Agama Batang
Layanan Publik

Biaya Pengadaan Informasi

BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

BERDASAR SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Check Also
Close
Back to top button
Survey