CCTV
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN AL QURAN - Pengadilan Agama Batang
Artikel

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN AL QURAN

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

BERDASARKAN AL QURAN

(Ibnu Mulyono)

PENDAHULUAN

Tidak bisa dihindari dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi persengketaan atara seseorang dengan orang lain atau antar kelompok dengan kelompok lain.

Ketika terjadi persengketaan, tidak jarang orang menyelesaikan sengketanya dengan caranya sendiri atau sering disebut main hakim sendiri. Menyelesaikan sengketa dengan caranya sendiri biasanya tidak menyelesaikan masalah tetapi justru menimbulkan masalah baru.

Al Quran memberikan solusi dalam menyelesaikan masalah ketika terjadi persengketaan antara seseorang dengan orang lain.

NORMA YANG ADA DALAM AL QURAN

Firman Allah :

وجزؤا سيئة سيئة مثلها فمن عفا واصلح فاجره على الله انه لا يحب الظلمين (الشورى : 40)

Artinya : “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah, Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang dhalim”. (Q.S. Asy Syura : 40).

Sepintas ayat ini tidak tampak membicarakan masalah persengketaan. Tetapi apabila dicermati dengan adanya kata “balasan”, “kejahatan”, “memaafkan”, dan “berbuat baik”, tentu ada dua pihak.

Dalam konteks ayat ini pokok masalahnya adalah adanya “kejahatan”, tentu ada dua pihak, yaitu : Pelaku kejahatan dan Korban Kejahatan.

Ayat ini memberikan dua alternatif penyelesaian apabila terjadi tindak kejahatan oleh seseorang terhadap orang lain.

Alternatif pertama, korban kejahatan boleh membalasnya dengan kejahatan yang serupa (seimbang/sama seperti kejahatan yang dideritanya) kepada pelaku kejahatan.

Dalam istilah hukum Islam, pembalasan suatu tindak kejahatan dengan kejahatan yang serupa disebut qisos.

Diantara ayat-ayat Al Quran yang lainnya yang menerangkan tentang qisos adalah :

  1. Surat Al Baqoroh : 178

يا يها الذين امنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحربالحر والعبد بالعبد والانثى بالانثى فمن عفي له من اخيه شيء فاتباع بالمعروف واداء اليه باحسان …… (البقرة : 178)

Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula) …….”

  1. Surat Al Maidah : 45

وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والاذن بالاذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ……(المائدة : 45)

Artinya :

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata denga mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya……..”

Alternatif  kedua, korban kejahatan tidak membalas sama sekali bahkan memaafkan dan berbuat baik kepada pelaku kejahatan.

APLIKASI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT  

Ada perbedaan cara pelaksanaan penyelesaian sengketa antara alternatif pertama dengan alternatif kedua.

  1. Untuk penyelesaian sengketa dengan cara alternatif pertama, korban kejahatan tidak boleh dengan serta-merta membalas kejahatan tersebut kepada pelaku kejahatan, melainkan pelaksanaannya harus oleh Institusi/Lembaga yang berwenang yakni negara/pemerintah, dalam hal ini Pengadilan. Dan Pengadilanpun tidak bisa serta-merta ketika tahu ada seseorang melakukan kejahatan kepada orang lain lantas menqisosnya, atau juga tidak bisa si korban kejahatan langsung mengadu ke Pengadilan agar dilakukan qisos terhadap pelaku kejahatan. Semua ada prosedur yang harus ditempuh sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk penyelesaian sengketa dengan cara alternatif kedua, dapat dilakukan oleh si korban sendiri karena cukup si korban kejahatan berikrar dalam dirinya sendiri atau dihadapan pelaku kejahatan bahwa dirinya telah memaafkan atas kesalahan/kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan. Sehingga pelaksanaannya cukup simpel bahkan sangat-sangat simpel tidak ada prosedur yang harus ditempuh karena dapat dilaksanakan pada waktu kejadian atau pada waktu kejahatan selesai dilakukan.

  1. Penyelesaian sengketa kejahatan dengan cara alternatif pertama adakalanya tidak dapat dilaksanakan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang dikehendaki si korban. Hal ini bisa terjadi apabila terjadi kesalahan prosedur/beracara karena pelaksanaannya melibatkan pihak lain atau karena pelaku kejahatan meninggal dunia sebelum pembalasan/qisos dilaksanakan.

Sedangkan penyelesaian sengketa kejahatan dengan alternatif kedua pasti dapat terlaksana karena dilaksanakan oleh si korban sendiri dan tidak harus melibatkan pihak lain. Bahkan meskipun pelaku kejahatan telah meninggal dunia.

  1. Penyelesaian sengketa kejahatan dengan cara alternatif pertama hukumnya Mubah, karena pada ayat tersebut tidak disebutkan mendapat pahala dari Allah apabila korban kejahatan membalas dengan kejahatan yang sama kepada pelaku kajahatan.

Sedangkan penyelesaian sengketa kejahatan dengan cara alternatif kedua, hukumnya sunnah karena dijanjikan pahala dari Allah dengan firman-Nya : “Barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah”.

Dengan memperhatikan perbedaan cara melaksanakan penyelesaian sengketa alternatif pertama dan alternatif  kedua, kiranya kita dapat mengambil pelajaran dari ayat 40 surat Asy Syura tersebut yakni, bahwa penyelesaian sengketa kejahatan dengan cara memaafkan lebih baik (karena dijanjikan mendapat pahala dari Allah) dari pada membawanya ke Pengadilan.

Disamping itu implikasi dari memaafkan dapat menjalin ukhuwah yang lebih erat, sedangkan membawa sengketa ke pengadilan dapat menimbulkan permusuhan.

(Wallahu a’lam).

Back to top button
Survey