Mengenal Prosedur dan Alur Pendaftaran Permohonan Eksekusi di Pengadilan Agama Batang

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan muara akhir dari suatu proses persidangan perdata. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pihak yang dikalahkan dalam putusan bersedia menjalankan amar putusan secara sukarela. Untuk menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang memenangkan perkara, hukum acara perdata menyediakan pranata hukum berupa Permohonan Eksekusi.
Sebagai wujud transparansi dan komitmen pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Batang Kelas IB menyosialisasikan prosedur dan tahapan pendaftaran permohonan eksekusi secara runtut, jelas, dan akuntabel.
11 Tahapan Alur Pendaftaran Permohonan Eksekusi
Proses permohonan eksekusi di Pengadilan Agama Batang dilaksanakan melalui 11 (sebelas) tahapan prosedural yang terbagi dalam beberapa fase pelayanan:
Fase 1: Pendaftaran & Pembayaran Panjar di PTSP (Langkah 1 – 4)
- Langkah 1: Pengajuan Permohonan di PTSP
Pemohon eksekusi (atau kuasanya yang sah) mengajukan surat permohonan eksekusi melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Batang dengan melampirkan salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. - Langkah 2: Pemeriksaan Syarat Formil
Petugas PTSP secara teliti memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan formil dari berkas permohonan eksekusi yang diajukan. - Langkah 3: Penghitungan Biaya Panjar
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas PTSP menghitung taksiran panjar biaya eksekusi yang dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). - Langkah 4: Pembayaran & Penerimaan Bukti Setor
Pemohon menyetorkan uang panjar tersebut ke bank mitra peradilan. Selanjutnya, Kasir pengadilan menerima dan memvalidasi bukti setoran pembayaran panjar biaya permohonan eksekusi tersebut.
Fase 2: Registrasi Sistem & Penyatuan Berkas Perkara (Langkah 5 – 7)
- Langkah 5: Penyerahan Berkas & Input SIPP
Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan kepada Panitera Muda (Panmud) Gugatan, sekaligus memerintahkan petugas pendaftaran untuk menginput data perkara permohonan eksekusi ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). - Langkah 6: Pengembalian Berkas ke Panmud
Setelah proses input dan penomoran perkara di SIPP rampung, petugas pendaftaran menyerahkan kembali berkas fisik permohonan eksekusi kepada Panmud terkait. - Langkah 7: Peminjaman Bundel A
Panmud terkait memerintahkan peminjaman berkas Bundel A (berkas perkara induk terdahulu yang telah inkracht) kepada Panmud Hukum untuk disatukan dengan berkas permohonan eksekusi baru.
Fase 3: Telaah Hukum & Disposisi Ketua Pengadilan (Langkah 8 – 9)
- Langkah 8: Pembuatan Resume & Pendapat Panitera
Panmud terkait menyusun resume yuridis berdasarkan surat permohonan eksekusi dan berkas perkara Bundel A. Selanjutnya, Panitera memberikan telaah dan pendapat hukum terhadap resume tersebut sebelum diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama Batang. - Langkah 9: Disposisi Ketua Pengadilan Agama (Maksimal 7 Hari)
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima resume perkara:- Jika memenuhi persyaratan: Ketua Pengadilan Agama memberikan disposisi kepada Panitera untuk menerbitkan Penetapan Aanmaning (surat teguran/peringatan resmi).
- Jika tidak memenuhi persyaratan: Ketua Pengadilan Agama memberikan disposisi berupa Penetapan Non-Eksekutabel (perkara tidak dapat dieksekusi, misalnya objek musnah/tidak jelas), disertai perintah untuk mengembalikan sisa panjar biaya kepada Pemohon.
Fase 4: Pemanggilan & Sidang Teguran (Langkah 10 – 11)
- Langkah 10: Pemanggilan Termohon Eksekusi
Jurusita melakukan pemanggilan resmi kepada pihak Termohon Eksekusi untuk menghadiri sidang insidentil aanmaning sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama. - Langkah 11: Pelaksanaan Aanmaning
Ketua Pengadilan Agama memimpin sidang aanmaning guna memberikan peringatan dan teguran resmi kepada Termohon Eksekusi agar segera melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (lazimnya 8 hari).
Catatan Penting Seputar Eksekusi
Sidang Aanmaning merupakan upaya persuasif terakhir yang ditempuh oleh pengadilan agar putusan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan sukarela. Apabila setelah masa teguran aanmaning berakhir Termohon tetap lalai atau enggan melaksanakan kewajibannya, maka Pemohon eksekusi berhak memohon langkah eksekusi riil atau lelang eksekusi sesuai hukum acara yang berlaku.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB terus berkomitmen menjaga marwah peradilan dengan memastikan setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara berkeadilan, transparan, dan profesional (MANTAP).
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#eksekusi
#aanmaning
#layananptsp
#informasiperadilan
#PelayananPrima
#PeradilanModern
#MahkamahAgungRI
