CCTV
ArtikelLayanan HukumLayanan Publik

Mengenal Mediasi Elektronik (E-Mediasi) di Pengadilan Agama Batang: Solusi Praktis, Cepat, dan Modern Berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2022

Infografis Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik PA Batang

Dalam era transformasi digital peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berinovasi untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu terobosan fundamental dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan adalah implementasi Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (E-Mediasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022.

Pengadilan Agama Batang Kelas IB berkomitmen penuh menghadirkan layanan mediasi elektronik ini guna membantu para pihak yang berperkara agar dapat bermusyawarah mencapai mufakat secara fleksibel tanpa terkendala jarak, waktu, mobilitas, maupun biaya transportasi. Melalui sarana audio-visual terintegrasi, proses perdamaian kini dapat ditempuh secara efektif, aman, dan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.


6 Tahapan Alur Pelaksanaan Mediasi Elektronik

Bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Batang yang ingin memanfaatkan layanan e-mediasi, berikut adalah alur dan tahapan pelaksanaannya sesuai dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2022:

1. Kesepakatan Para Pihak Melakukan Mediasi Elektronik

Mediasi elektronik berasaskan kesukarelaan dan persetujuan bersama. Proses ini dapat dilaksanakan setelah para pihak yang berperkara dan/atau kuasa hukumnya memberikan persetujuan tertulis dengan menandatangani formulir persetujuan mediasi elektronik.

2. Penunjukan Mediator

Para pihak diberikan hak untuk memilih mediator yang disepakati bersama (baik mediator hakim maupun mediator non-hakim bersertifikat), atau menyerahkan penunjukannya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara. Selanjutnya, Hakim akan menerbitkan penetapan penunjukan mediator dan perintah pelaksanaan mediasi elektronik.

3. Verifikasi Identitas & Penentuan Aplikasi

Sebelum sesi pertemuan dimulai, mediator melakukan verifikasi data dan identitas para pihak demi menjamin keabsahan proses. Mediator kemudian mengajukan usulan platform pertemuan daring (seperti Zoom Meeting atau Google Meet) yang disepakati oleh para pihak dan dituangkan ke dalam persetujuan tertulis.

4. Penyampaian Resume Perkara secara Elektronik

Masing-masing pihak menyusun rangkuman/pokok perkara beserta usulan solusi perdamaian (resume perkara), kemudian menyampaikannya kepada mediator melalui kanal elektronik (surel resmi atau sistem informasi pengadilan) sebelum sidang mediasi digelar.

5. Pelaksanaan Pertemuan Mediasi Elektronik

Pertemuan mediasi virtual dilaksanakan secara tertib dan dipandu langsung oleh mediator. Mengingat mediasi bersifat tertutup dan rahasia, terdapat dua ketentuan mutlak yang wajib dipatuhi:

  • Menjaga Kerahasiaan: Mediator dan para pihak wajib menjaga kerahasiaan seluruh proses perundingan, keterangan, maupun dokumen yang dipertukarkan selama sesi mediasi.
  • Larangan Merekam: Mediator dan para pihak dilarang keras mengambil foto, tangkapan layar (screenshot), maupun melakukan perekaman audio dan audio-visual dalam bentuk apa pun selama pertemuan berlangsung.

6. Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian

Apabila proses mediasi berhasil mencapai mufakat, para pihak dengan fasilitasi mediator menyusun rancangan kesepakatan perdamaian. Kesepakatan ini dapat ditandatangani secara elektronik (menggunakan sertifikat tanda tangan elektronik tersertifikasi) maupun secara manual untuk kemudian dilaporkan kepada Majelis Hakim guna dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian (*Acta van Dading*) atau pencabutan perkara.


Keunggulan Mediasi Elektronik bagi Masyarakat

Hadirnya mediasi elektronik memberikan berbagai keuntungan nyata bagi masyarakat:

  • Efisien Waktu & Biaya: Para pihak yang berada di luar kota atau berhalangan hadir secara fisik tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan dinas/transportasi ke kantor pengadilan.
  • Aman dan Nyaman: Negosiasi dapat dilakukan dari lokasi masing-masing dengan suasana yang kondusif.
  • Kekuatan Hukum Tetap Sama: Hasil kesepakatan perdamaian yang dicapai melalui jalur elektronik memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama persis dengan mediasi konvensional tatap muka.

Pengadilan Agama Batang Kelas IB senantiasa berupaya memberikan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan inklusif demi terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.


Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id

#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#mediasielektronik
#perma3tahun2022
#emediasi
#PelayananPrima
#PeradilanModern
#MahkamahAgungRI

Back to top button
Survey