Mengenal Alur dan Tahapan E-Litigasi (Persidangan Elektronik) di Pengadilan Agama Batang Berdasarkan PERMA No. 7 Tahun 2022

Transformasi digital peradilan di Indonesia kini telah memasuki babak baru yang semakin mempermudah para pencari keadilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 (perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik) secara komprehensif mengatur pelaksanaan E-Litigasi (Persidangan Secara Elektronik).
Pengadilan Agama Batang Kelas IB berkomitmen penuh mengimplementasikan layanan e-Litigasi ini guna mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan persidangan daring melalui aplikasi e-Court, masyarakat tidak lagi harus bolak-balik menghadiri setiap tahapan sidang secara langsung di kantor pengadilan, sehingga menghemat banyak waktu dan biaya perjalanan.
Berikut adalah 7 (tujuh) tahapan alur pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-Litigasi) di Pengadilan Agama Batang:
7 Tahapan Persidangan Elektronik (E-Litigasi)
1. Pendaftaran dan Dokumen Awal (e-Filing)
Penggugat/Pemohon atau kuasanya mendaftarkan perkara secara daring melalui portal aplikasi e-Court Mahkamah Agung. Seluruh dokumen awal, termasuk surat gugatan/permohonan dan surat kuasa khusus, diunggah secara elektronik sekaligus pembayaran panjar biaya perkara dilakukan secara cashless (e-Payment).
2. Panggilan Sidang Elektronik (e-Summons)
Pemanggilan sidang resmi (relaas) kepada para pihak disampaikan secara langsung dan terkirim ke alamat email yang terdaftar. Mekanisme ini menjamin kepastian diterimanya panggilan secara cepat tanpa membebankan biaya panggilan pos/jurusita fisik yang tinggi.
3. Persetujuan e-Litigasi
Persidangan elektronik mengedepankan asas persetujuan para pihak. Pada persidangan pertama di ruang sidang pengadilan, Majelis Hakim akan menawarkan kepada pihak Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap e-Litigasi. Apabila kedua belah pihak menyetujui, agenda sidang selanjutnya berpindah secara daring.
4. Proses Jawab-Menjawab Secara Daring
Agenda persidangan jawab-menjawab (meliputi Jawaban Tergugat, Replik Penggugat, Duplik Tergugat, hingga penyerahan berkas Kesimpulan akhir) dilakukan sepenuhnya secara daring. Para pihak cukup mengunggah berkas dokumen elektronik ke dalam aplikasi e-Court sesuai dengan jadwal batas waktu persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
5. Tahapan Pembuktian (Mekanisme Hybrid)
Tahap pembuktian dilaksanakan melalui perpaduan sistem daring dan tatap muka:
- Daring: Dokumen bukti surat yang telah dibubuhi meterai sah (nazegelen) wajib dipindai dan diunggah ke dalam sistem e-Court.
- Tatap Muka (Offline): Majelis Hakim tetap memeriksa keaslian fisik bukti surat asli serta memeriksa saksi atau ahli secara langsung di ruang sidang pengadilan demi menjaga kemurnian dan validitas pembuktian.
6. Pembacaan dan Pengumuman Putusan
Pengucapan putusan atau penetapan oleh Majelis Hakim dapat diucapkan dan diumumkan secara elektronik. Salinan putusan resmi diunggah langsung ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan sistem e-Court, sehingga para pihak dapat langsung membaca hasil putusan secara transparan.
7. Penyerahan Salinan Putusan Elektronik
Para pihak yang berperkara dapat langsung mengunduh salinan resmi putusan/penetapan secara digital. Salinan ini telah tersertifikasi dan dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Panitera Pengadilan, sehingga memiliki kekuatan hukum pembuktian yang otentik dan sah tanpa perlu antre mengambil dokumen fisik ke meja pengadilan.
Manfaat E-Litigasi bagi Masyarakat Pencari Keadilan
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Memangkas antrean di ruang sidang serta meminimalkan biaya perjalanan para pihak yang berada di luar kota.
- Aman dan Transparan: Dokumen persidangan tersimpan rapi dalam basis data digital Mahkamah Agung dan dapat dipantau riwayatnya secara terbuka (*tracking*).
- Modern dan Terpercaya: Mengakselerasi tata kelola peradilan modern berbasis teknologi informasi yang akuntabel dan berwibawa.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB siap mendampingi masyarakat pencari keadilan dalam memanfaatkan sarana persidangan digital demi terwujudnya keadilan yang cepat, pasti, dan berintegritas.
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
📍 Alamat: Jalan KH. Achmad Dahlan No. 62B, Batang, Jawa Tengah
📞 Telepon: (0285) 391169
📱 WhatsApp: 0896 8880 8884
📧 Email: pa.batang@yahoo.co.id
🌐 Website: pa-batang.go.id
#pabatangmantap
#humasmahkamahagung
#badilagmahkamahagungri
#ptasemarang
#elitigasi
#ecourt
#perma7tahun2022
#persidanganelektronik
#PelayananPrima
#PeradilanModern
#MahkamahAgungRI
