MISI PENGADILAN AGAMA BATANG
1 Menyelenggarakan pelayanan yudisial dengan seksama dan sewajarnya serta mengayomi masyarakat;
2. Menyelenggarakan pelayanan non yudisial dengan bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
3. Mengembangkan manajemen modern dalam pengurusan kepegawaian, sarana dan prasarana rumah tangga kantor dan pengelolaan keuangan;
4. Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia dan pengawasan terhadap jalannya peradilan.