logo

Mohon Maaf Website sedang dalam Tahap Penyempurnaan |Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1 B Batang
Shadow
Slider

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Validasi Akta Cerai ini disediakan untuk melakukan validasi produk akta cerai dari Pengadilan Agama Batang

 

 

 

 

 

Written by pabatang on . Hits: 285

Batang – Pengadilan Agama (PA) Batang menggelar sidang kedua perkara gugatan pencabutan kekuasaan orang tua dan penetapan wali dengan nomor perkara 1900/Pdt.G/2022/PA.Btg. (7/12). Perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang ke Pengadilan Agama Batang kepada Tergugat TS yang merupakan seorang Ayah yang mencabuli dan menyetubuhi anak kandung selama bertahun-tahun.

LAPAS 1

Perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan enam kali, yang terjadi pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan terakhir pada hari minggu tanggal 24 Juli 2022. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban bahwa Tergugat TS melakukan tindakan pidana dan kemudian divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Batang, Kejari Batang memiliki legal standing untuk mengajukan pencabutan kekuasaan orangtua ke PA Batang.

LAPAS 2

Sidang gugatan yang pertama kali ada di Jawa Tengah ini, beragendakan upaya damai (mediasi). Sidang dilakukan secara e-Litigasi dimana proses administrasi persidangan dilakukan secara elektronik dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, Penggugat secara tatap muka dan Tergugat secara daring dari lapas. Yang menarik sidang e-Litigasi  hari ini adalah digelarnya sidang secara online di ruang sidang utama PA Batang dengan melakukan teleconference dalam proses mediasi, dengan cara  jarak jauh melalui jaringan sistem informasi PA Batang.

LAPAS 3

Tepat pukul 09.00 WIB sidang dimulai. Penggugat melalui pengeras suara dipanggil masuk ke ruang sidang utama. Sedangkan Tergugat bergabung ke zoom meeting yang tersambung dengan ruang sidang utama. Ketua Majelis membuka persidangan kemudian diarahkan untuk melaksanakan mediasi di ruang mediasi bersama mediator yang juga sudah bergabung dalam zoom meeting, proses mediasi dengan virtual tersebut sebagai implementasi terhadap PERMA No 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Proses mediasi berlangsung selama 20 menit dengan hasil mediasi dinyatakan tidak berhasil karena pihak Penggugat tetap pada tuntutan dalam gugatan yang diajukan.

LAPAS 4

Pada sidang berikutnya Penggugat kembali melaksanakan persidangan dengan agenda laporan hasil mediasi. Kemudian Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti dengan mencocokkan bukti asli. Setelah itu Ketua Majelis Hakim menunda sidang pada (14/12) dengan agenda pembuktian lanjutan. Pihak Penggugat diminta melengkapi bukti asli dan membawa saksi untuk selanjutnya diperiksa.



Hubungi Kami

Jl. KH Ahmad Dahlan No.62B Batang, 51215

Telp (0285) 391169

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

© 2022 Team IT Pengadilan Agama Batang

 

w3c html 5 w3c wai AAA