Untuk mengajukan permohonan informasi, ikuti langkah-langkah berikut :
1. | Bacalah prosedur pelayanan permintaan informasi sebelum mengisi formulir permintaan informasi | |
2. |
Unduh/download file Formulir Permintaan Informasi dibawah ini sesuai dengan SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 : |
|
Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Biasa | ||
Formulir Pengajuan Permohonan Informasi untuk Prosedur Khusus | Download File<< | |
3. | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan | |
4. | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan) | |
Diantar langsung formulir yang telah diisi dan ditandatangani ke Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Batang atau | ||
Dikirim ke email Pengadilan Agama batang : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
||
5. | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi |