logo

Mohon Maaf Website sedang dalam Tahap Penyempurnaan |Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1 B Batang
Shadow
Slider

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Validasi Akta Cerai ini disediakan untuk melakukan validasi produk akta cerai dari Pengadilan Agama Batang

 

 

 

 

 

Written by pabatang on . Hits: 176

Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.

2. Tahapan Persidangan:
  a. Upaya perdamaian
b. Pembacaan permohonan atau gugatan
c. Jawaban Termohon atau Tergugat
d. Replik Pemohon atau Penggugat
e. Duplik Termohon atau Tergugat
f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
g. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
h. Musyawarah Majelis
i. Pembacaan Putusan/Penetapan
3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
  a. Menetapkan hari sidang ikrar talak.
b. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Hubungi Kami

Jl. KH Ahmad Dahlan No.62B Batang, 51215

Telp (0285) 391169

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

© 2022 Team IT Pengadilan Agama Batang

 

w3c html 5 w3c wai AAA